
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengurus Masjid At-Taqwa memaafkan anak dibawah umur yang ditangkap Polisi karena mencuri kotak Infaq Masjid.
Anak Bermasalah Hukum (ABH) inisial A (12) yang masih duduk di bangku SD ini, diamankan Polsek Tanjungpinang Barat atas diduga mencuri kotak Infaq di Masjid At-Taqwa.
Pelaku diamankan di sekitar Masjid At-Taqwa di Jalan Sumatera, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/5/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Andri mengatakan berdasarkan keterangan pelaku yang diketahui bahwa pelaku masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 6.
Andri mengungkapkan bahwa anak tersebut sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali untuk menambah uang jajannya serta untuk memperbaiki sepeda miliknya.
“Kita sudah panggil orang tuanya, sehingga kita ketahui bahwa keluarganya kurang mampu,” ungkap Andri saat dikonfirmasi.
“Dia kita amankan di sekitar masjid juga waktu itu,” jelasnya.
Menurutnya dikarenakan pelaku yang masih dibawah umur, pihak masjid sepakat untuk memaafkan pelaku dan tidak memperpanjang kasus ini lagi.
“Orang tuanya meminta maaf kepada pihak masjid dan membuat surat pernyataan untuk mengawasi anaknya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi. jadi kedua pihak sepakat berdamai,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 4 RW 5 Kelurahan Tanjungpinang Barat Zulfan mengatakan, kejadian maling kotak infaq ini telah terjadi sebanyak 3 kali.
Ia menjelaskan yang pertama, beberapa minggu yang lalu, dan kejadian yang kedua pada hari Minggu (12/5/2024) dan Senin (13/5/2024).
Pada waktu kejadian imam masjid saat itu tertidur sehingga pelaku dengan gampangnya mengambil uang didalam kotak infaq.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











