Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memberantas impor ilegal yang berdampak pada industri dan stabilitas perdagangan dalam negeri.

Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan Satgas ini sangat mendesak karena industri tekstil Indonesia sedang tertekan oleh produk impor ilegal.

“Banyak pabrik tekstil yang tutup, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, dan pemasukan negara menurun,” ungkap Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta.

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal sendiri, terdiri dari perwakilan 11 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, serta dinas perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Satgas sendiri memiliki tiga tujuan utama, yaitu, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam pengawasan barang impor. serta membangun komunikasi dan informasi yang efektif antar instansi terkait dalam penanganan permasalahan impor.

Dalam kinerjanya, Satgas akan mengawasi tujuh jenis barang, yaitu, Tekstil dan produk tekstil, Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, Keramik, Elektronik, Alas kaki, Kosmetik, Barang tekstil jadi lainnya.

“Pengawasan akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ujarnya.

Anggota Satgas juga akan menginventarisasi permasalahan, menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja, serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu.

Mereka juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha dan menindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan meliputi pengawasan berkala, pengawasan khusus berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu yang melibatkan instansi lainnya.

“Kepmendag tentang satgas kami umumkan hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas akan mulai bekerja pada Selasa,” pungkas Zulkifli Hasan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi