BPKP Tak Kunjung Keluarkan Audit, Korupsi BP2RD Masih “Mengendap” di Kajari Tanjungpinang

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Adiya Rakatama
Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Adiya Rakatama.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Tanjungpinang, hingga saat ini “mengendap” di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kendati sudah bolak-balik memeriksa sejumlah saksi dari Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang. Namun,� pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tak kunjung menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tersebut.

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Aditya Rakatama mengaku, belum ditetapkanya tersangka dalam korupsi yang sudah disidik sejak 2019 lalu itu, disebabkan belum keluarnya hasil audit Nilai Kerugian Negara (KN) dari BPKP Kepri.

“Kita pengennya cepat dan sudah kami targetkan bulan ini ditetapkan, tetapi hasil audit Kerugian Negara (KN) sampai saat ini belum keluar. Dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negaranya dari BPKP,”ujar Aditya Rakatama, saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin(15/6/2020).

Sebelumnya, lanjut Rakatama, tim auditor dari BPKP juga sudah meminta data dan sejumlah bukti dokumen untuk keperluan audit dari dugaan korupsi itu, Namun memang hasil audit Kerugian Negara dari dari BPKP belum ada.

“Mungkin karena BPKP harus meneliti secara real dan membandingkan dokumen yang didapat dari penyidik dibandingkan dan disesuaikan. Hingga munculah kerugian negara. Memang Tidak bisa sembarangan,”ucapnya.

Selain menunggu hasil audit KN dari BPKP, penyidik kejaksaan lanjut Rakatama, hingga saat ini juga masih memeriksaan sejumlah saksi maupun ahli.

“Untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini susah 30 orang lebih,”ujarnya.

Sekedar mengingatkan, sejak 2019 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mamanggil dan memeriksa sejumlah pegawai OPD Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi BPHTB.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan mengambil sejumlah dokumen dari kantor dan rumah pejabat Pemko Tanjungpinang.

Penulis:Roland