Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Curat yang Tinggalkan Motor di Perumahan Pesona Celia

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan beserta Kasi Humas Polres Bintan Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Yofi menunjukan barang bukti yang disita dari pelaku curat yang beraksi membobol 7 rumah. (Foto Hasura)
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan beserta Kasi Humas Polres Bintan Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Yofi menunjukan barang bukti yang disita dari pelaku curat yang beraksi membobol 7 rumah. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Setelah sempat buron, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meninggalkan sepeda motor di Perumahan Pesona Celia, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Bintan Timur setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban atas percobaan pencurian yang terjadi pada 31 Maret 2026.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan pelaku ditangkap di kawasan Km 6, Kota Tanjungpinang.

“Pelaku sudah kami amankan, inisialnya MF, berusia 19 tahun,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).

Motor Scoopy Jadi Petunjuk Awal Penangkapan

Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan percobaan pencurian di Perumahan Pesona Celia Km 20. Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau yang diduga milik pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut diketahui milik MF yang berdomisili di Dompak, Kota Tanjungpinang.

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku, namun MF sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditemukan di Km 6 dan langsung diamankan ke Mapolsek Bintan Timur.

Pelaku Ternyata Sudah Bobol 7 Rumah Warga

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa MF tidak hanya beraksi sekali. Ia diketahui telah melakukan pembobolan di sejumlah lokasi berbeda.

Salah satu aksi dilakukan di Jalan Cemara Km 23, Kijang Kota pada Februari 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mencuri 10 amplop merah berisi uang sekitar Rp20 juta, serta sejumlah barang lainnya.

“Sebelum kejadian di Pesona Celia, pelaku sudah beraksi di Km 23 dan berhasil mengambil uang sekitar Rp20 juta,” jelas Kapolsek.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap bahwa pelaku juga membobol lima rumah lainnya di kawasan Km 18, Kecamatan Bintan Timur pada akhir tahun 2025.

Secara keseluruhan, pelaku tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Dari serangkaian aksi tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp21 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga berfoya-foya.

“Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan dan foya-foya,” tambah AKP Aang.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Bintan Timur dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kronologi Percobaan Pencurian di Pesona Celia

Sebelumnya, seorang warga bernama Dwi hampir menjadi korban pencurian di rumahnya di Perumahan Pesona Celia.

Saat kejadian, Dwi tengah berada di dalam kamar ketika listrik tiba-tiba padam. Tak lama kemudian, ia mendengar suara ketukan di jendela belakang rumah.

“Saya kira apa, ternyata ada orang mau membobol. Saya langsung teriak maling,” ujarnya.

Pelaku yang panik langsung melarikan diri. Saat mencoba mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di teras rumah, ia akhirnya kabur dan meninggalkan kendaraan tersebut di lokasi.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi