
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Tanjungpinang. Seorang keponakan pelaku Sb (27), diamankan Polisi karena menganiaya bibinya hingga luka menggunakan tabung gas 12 kilogram.
Kejadiaan penganiyaan dilakukn pelaku di rumahnya jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Tanjungpinang Minggu (9/4/2023) lalu.
Atas kejadian itu, Polsek Tanjungpinang Timur membekuk pelaku Sb (27) dan menjebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Adam Yulizar Sasono, mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan keponakan poada bibinya itu berawal dari pertengkaran dan keributan antara pelaku dan bibinya dirumah korban.
Karena terdengar suara teriakan dari dalam rumah, kemudian, tetangga korban memberitahu kepada warga lain hingga mendatangi rumah korban.
Namun saat itu rumah korban dalam kondisi terkunci sehingga warga mendobrak pintu rumah. Ketika pintu dibuka, ternyata korban yang saat itu berteriak, sudah mengalami luka dan berlumuran darah akibat dianiaya oleh pelaku.
“Korban dipukul dengan menggunakan tabung gas LPG 12 Kg oleh pelaku yang tidak lain adalah keponakannya sendiri,” ungkap Adam, Rabu(12/4/2023).
Atas kejadian itu, selanjutnya Ketua RT, Sukono melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang mendatangi TKP langsung mengamankan pelaku Sb.
“Pelaku kita amankan dan korban langsung dibawa ke rumah Sakit terdekat,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Sb ditetapkan sebagai tersangka KDTR dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang timur.
Tersangka dijerat dengan pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang  nomor  23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 (sepuluh) tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











