Sekuriti Bintan Lagoon Resort Ditangkap Polisi Karena Aniaya Karyawati Hotel

Sekuriti Bintan Lagoon Resort, NZ sedang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. (Foto Polsek Bintan Utara)
Sekuriti Bintan Lagoon Resort, NZ sedang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. (Foto Polsek Bintan Utara)

PRESMEDIA.ID– Seorang sekuriti Bintan Lagoon Resort atau yang kini beroperasi dengan nama Movenpick Resort inisial NZ (24), ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati Hotel Four Ponit By Sheraton berinisial DW (24).

Kapolsek Bintan Utara, AKP.Jul Ilham mengatakan korban dan pelaku sama-sama bekerja di resorts yang berada di Kawasan Pariwisata Lagoi, Namun berbeda tempat kerja saja.

“Korban DW ini karyawati Hotel Four Ponit By Sheraton, Sementara pelaku sekuriti Bintan Lagoon Resort (kini berlabel Movenpick Resort),” ujar AKP Jul Ilham saat diwawancarai usai acara HUT Bhayangkara di Mako Polres Bintan, Rabu (1/7/2026).

Korban DW lanjutnya, berdomisili di Kampung Belakang, Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan. Sedangkan pelaku merupakan warga Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Adapun kronologis penganiayaan terjadi pada Selasa (16/6/2026). Saat itu, DW hendak pulang dari tempat kerjanya ke rumah dengan mengendarai Motor Honda Genio.

Tapi setibanya di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, korban merasa ada yang membuntutinya. Tanpa sadar, korban yang saat itu sedang fokus berkendara disenggol oleh pelaku yang mengendarai Motor Honda Vario.

“Korban lalu terjatuh ke jalanan sementara motornya masuk ke semak-semak. Ketika korban terjatuh, pelaku langsung menganiaya dengan menendang kepala korban,” jelasnya.

Setelah menganiaya, pelaku langsung kabur, sementara korban yang mengalami luka dibagian kepala berjalan kaki meminta pertolongan warga.

Kemudian ada warga yang melihat dan menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Atas kejadian itu, selanjutnya korban melapor ke Polisi. Namun saat itu korban memgaku tidak mengetahui sosok pelaku. Hanya mengetahui sepatu yang digunakan pelaku,” katanya.

Mendapati laporan itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi seta menganalisis rekaman CCTV di beberapa titik.

Berbekal CCTV dan keterangan saksi, Aksi keji itu kemudian mengarah kepada NZ yang merupakan security Bintan Lagoon Resort.

“Dari hasil pemeriksaan, NZ akhirnya mengakui perbutannya yang telah melakukan penganiayaan pada korban. Atas pengakuan pelaku, akhirnya NZ kami bawa ke Mapolsek Bintan Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Terkait motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut, AKP Jul Ilham mengaku belum mengetahui secara persis karena masih dalam penyelidikan.

Namun diketahui, korban dan pelaku merupakan teman satu sekolah.

“Kalau motif belum bisa kita beberkan karena masih penyelidikan. Tapi informasi yang kami dapat bahwa pelaku dan korban itu teman satu sekolah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, NZ yang merupakan sekurity hotel di Kawasan Pariwisata Lagoi itu dijerat melanggar Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku Kami tetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com