
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) ASN dan Walikota serta wakil walikota Tanjungpinang, hingga saat ini masih terus bergulir di Kejaksaan tinggi Kepri.
Kendati Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan sejumlah dokumen. Namun hingga saat ini, pihak Jaksa di Kejati Kepri belum melakukan ekspor dan menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan masyarakat itu.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setyono melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyadi, mengatakan penyelidikan dugaan korupsi TPP dan TPOL ASN dan walikota Tanjungpinang itu hingga saat ini masih terus dilakukan.
“Proses penyelidikannya masih terus kami lakukan,” kata Sugeng pada PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Dia melanjutkan, dalam penyelidikan dugaan korupsi TPP dan TPOL ASN dan Walikota Tanjungpinang itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil dan meminta keterangan 17 orang pejabat dan bahkan walikota serta wakil walikota Tanjungpinang.
Sedangkan mengenai hasil penyelidikan, Sugeng mengatakan belum dilakukan ekspos, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana dalam pembentukan Perwako dan penerimaan Miliaran dana APBD oleh Wali kota Tanjungpinang itu.
“Ekspos-nya belum,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dugaan korupsi TPP dan TPOL Walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2019-2021 ini, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Hal itu berawal dari kebijakan Wali kota Tanjungpinang almarhum H.Syahrul yang mengeluarkan Perwako 56 tahun 2019 tentang TPP ASN, walikota dan wakil walikota Tanjungpinang.
Selanjutnya atas Perwako itu, walikota Hj.Rahma yang melanjutkan kepemimpinan almarhum H.Syahrul, kembali merubah Perwako TPP ASN, walikota dan wakil walikota itu, ke Perwako 28 tahun 2021 tentang TPP ASN dan Perwako nomor 29 tahun 2021 tentang TPOL Walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang.
Atas terbitnya Perwako ini, walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, sebelumnya juga telah menerima Miliaran dana APBD kota Tanjungpinang sebagai TPP dan TPOL.
Namun ternyata, pengeluaran Perwako 56 tahun 2019 dan Perwako Nomor 28 tahun 2021 tentang TPP/TPOL Walikota dan wakil Walikota itu, diduga menyalahi aturan dan dipertanyakan DPRD kota Tanjungpinang.
Sayangnya, atas pertanyaan DPRD kota Tanjungpinang itu, Walikota dan wakil walikota Rahma saat itu enggan memberi jawaban dan memenuhi panggilan DPRD. Akibatnya, DPRD menggulirkan interpelasi kepada walikota dan wakil walikota Tanjungpinang.
Terhadap interpelasi Dewan ini, Wali kota Rahma juga tidak bergeming, hingga dewan melanjutkan ke proses hak angket atas kebijakan Walikota dan wakil walikota yang diduga menyalahi aturan itu.
Hasil penyelidikan Panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang patut diduga telah menyalahgunakan kewenangan atas pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 serta penerimaan pembayaran TPP dan TPOL dari APBD kota Tanjungpinang.
Atas kebijakan Perwako yang menyalahi aturan itu, DPRD Kota Tanungpinang mengatakan, wali kota dan wakil walikota diduga telah menguntungkan dirinya sendiri atas kebijakan nya dan merugikan keuangan APBD kota Tanjungpinang.
Adapun besaran TPP dan TPOL yang diterima Walikota Hj.Rahma berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh Pansus, pada Januari-September sebesar Rp.838.809.981, dengan asumsi besaran TPP walikota perbulan Rp73.693.900 dan TPOL per bulan Rp19.507.209, dan total perbulan Rp.93.201.109,-.
Selanjutnya pada periode Oktober sampai dengan Desember 2020, Hj.Rahma juga menerima TPP dan TPOL Rp.308.864.139,-. Hingga dalam tahun 2020 total TPP dan TPOL yang diterima Walikota Hj.Rahma Rp.1.147.674.120,00,-.
Jumlah ini belum termasuk penerimaan TPP dan TPOL Wali kota pada tahun 2021. Sementara wakil wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah juga menerima dana TPP dan TPOL ini kendati lebih kecil dari walikota.
Atas hal itu, Pansus hak Angket DPRD merekomendasikan tiga usulan dan rekomendasi. Pertama, meminta DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang ke Menteri Dalam Negeri agar diambil tindakan sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kedua, Pansus juga meminta DPRD Kota Tanjungpinang agar menindaklanjuti temuan pansus ke hak Institusi lainnya yaitu Hak menyatakan pendapat untuk melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Walikota Tanjungpinang.
Karena patut diduga, Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Selain itu, Pansus Hak Angket juga meminta DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya keuangan Daerah kota Tanjungpinang atas Perwako dan TPP dan TPOL yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi