ASN Ini Palsukan Tanda Tangan Istri Pinjam Uang ke Bank Untuk Bayar Hutang Judi

Istri terdakwa Elinda Sumiati 39 saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang Selasa 11102022
Istri terdakwa Elinda Sumiati 39 saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang Selasa 11102022

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Amrizal, ASN di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Tanjungpinang nekat memalsukan tanda tangan istri untuk meminjam uang ke bank guna membayar hutang judi-nya.

Hal ini disampaikan oleh istri terdakwa, Elinda Sumiati (39) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/10/2022).

Elinda mengaku, sampai saat masih merupakan istri sah dari terdakwa, kendati sejak 2019 hingga 2022 lalu sudah ditinggal pergi terdakwa dari rumah dan tidak pernah memberi nafkah untuknya dan anaknya. Selain itu, proses perceraiannya dengan suaminya itu, saat ini juga masih berlangsung di PN Agama.

Kepada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Elinda mengaku, nekat melaporkan suaminya itu ke polisi, karena terdakwa memalsukan tanda tangannya sebagai istri untuk meminjam uang ke bank membayar hutang judinya.

Hal itu diketahui, ketika korban pergi ke kantor suaminya itu di Disperdagin Kota Tanjungpinang.

“Saat saya masuk ruangan kerjanya dia (terdakwa) kabur. Saya lihat ada buku rekening dan surat kredit pinjaman dari bank,” kata Elinda.

Atas bukti itu, selanjutnya, Ia menanyakan kebenaran pinjaman suaminya itu ke Bank BPR Bestari. Oleh Bank BPR membenarkan pinjaman tersebut.

Saat ditanya, apakah pinjaman yang diajukan dan dikucurkan pihak bank ada pernyataan sebagai Istri, Saat itu juga, pihak bank menunjukan surat pernyataan yang disertakan terdakwa sebagai syarat permohonan pinjaman.

“Ternyata benar, salah satu persyaratan meminjam uang itu adalah surat persetujuan yang dibuat atas nama saya. Sementara saya tidak pernah tahu dan membuat pernyataan persetujuan,” ujarnya.

Merasa tidak pernah memberi pernyataan persetujuan itu, akhirnya Elida melapor ke polisi. Ketika polisi melakukan penyelidikan atas laporannya, terdakwa mengakui bahwa pernyataan istrinya itu, dibuat dan dipalsukan, demikian juga tanda tangan saksi Elinda.

“Saya tau dari penyidik waktu diperiksa,” ucapnya.

Sebelum memalsukan tanda tangan, Elinda juga menyebut jika suaminya terdakwa Amrizal ini, juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban.

“Saya pernah dibanting, dipukul dan diseret hingga terjatuh dari motor di depan anaknya,” cerita Elinda.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Isdaryanto didampingi Majelis Hakim Risbarita Simarangkir dan Widodo menunda persidangan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Sebelumnya Jaksa penuntut Umum mendakwa terdakwa Amrizal dengan dakwaan berlapis melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana dalam dakwaan primair, jo Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur