Aturan Baru Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat

Seorang Dokter spesialis anak saat memeriksa pasien anak. (Foto: alodokter)
Seorang Dokter spesialis anak saat memeriksa pasien anak. (Foto: alodokter)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan menyatakan, dokter diizinkan berpraktik di tiga tempat berbeda dengan ketentuan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di masing-masing tempat tersebut.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 682 ayat (2) dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP hanya berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M.Syahril, seperti dikutip dari infopublik.id pada Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut Syahril menyatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Dokter, lanjutnya, harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat.

“Ini artinya dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak,” ujarnya.

Selain itu, jarak antara tempat praktik yang satu dengan yang lain harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat praktik dokter tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di seluruh negeri.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi