
PRESMEDIA.ID– Penyidik Satreskrim Polres Bintan menyatakan, akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Bintan Buyu tahun 2024-2025.
Langkah ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan, permintaan audit ke BPK RI ini, dilakukan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menyatakan lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK-RI.
Dalam putusan MK Nomor:28/PUU-XXIV/2026 menegaskan, bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi adalah BPK.
“Sesuai putusan MK tersebut, BPK RI menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
AKP Bimo memastikan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berjalan tanpa hambatan berarti.
Ia juga mentakan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa, mengambil keterangan dari dinas terkait, serta mengamankan berbagai dokumen penting terkait APBDes.
Langkah ini lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam waktu dekat, Kami dari Polres Bintan akan melakukan koordinasi langsung ke BPK RI di Jakarta,” ungkapnya.
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan prosedur penyelidikan, khususnya dalam aspek perhitungan kerugian negara yang menjadi elemen penting dalam pembuktian kasus korupsi.
“Kami masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan BPK, karena ini menyangkut mekanisme baru sesuai putusan MK,” jelas AKP Bimo.
Dengan dilakukannya audit oleh BPK RI, Penyidik Polres mengharapkan, hasil penghitungan kerugian negara nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah serta sesuai dengan regulasi terbaru.
Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi










