Pemko Tanjungpinang Mulai Terapkan ASN Kerja Dari Rumah (WFH) Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat (Roland/Presmedia)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian PAN-RB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, sinkronisasi aturan kerja antara pusat dan daerah menjadi kewajiban agar sistem pemerintahan berjalan selaras.

“Kita di daerah akan patuh melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, Selasa (7/4/2026).

Tidak Semua OPD Terapkan WFH

Meski kebijakan WFH mulai diberlakukan, tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang dapat menerapkannya.

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang memungkinkan pegawainya bekerja dari rumah tanpa mengganggu kinerja organisasi.

Pegawai di OPD yang memenuhi kriteria akan diperkenankan tidak hadir ke kantor setiap Jumat.

Pejabat dan Layanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor

Zulhidayat menjelaskan, terdapat pengecualian bagi sejumlah posisi strategis dan sektor pelayanan publik.

Beberapa yang tetap diwajibkan hadir di kantor antara lain, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Camat dan Lurah, Pejabat Administrator (Eselon III).

Selain itu, sektor krusial seperti, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),
Rumah Sakit juga tidak diperbolehkan menerapkan WFH demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sektor krusial seperti BPBD dan Rumah Sakit tidak WFH,” tegasnya.

Kebijakan WFH ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.Pemko Tanjungpinang juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sistem kerja fleksibel ini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

“Mudah-mudahan Jumat ini mekanisme WFH sudah mulai kami berlakukan,” pungkas Zulhidayat.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur