Ayah Bejat Tega Gagahi 2 Anak Kandungnya di Bintan

Tersangka Jn alias Aj bapak bejat yang tega mengagahi 2 Anak kandungnya itahan Polsek Gunung Kijang Bintan
Tersangka Jn alias Aj ayah bejat yang tega mengagahi 2 Anak kandungnya, ditahan Polsek Gunung Kijang Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Entah apa yang ada dibenak Jn alis Aj (40), seorang ayah bejat yang tega merusak kehoramatan dan masa depan anak kandungnya sendiri. Ayah yang seharusnya menjaga dan memberi kasih sayang pada anaknya ini, malah tega mengagahi dua orang anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Nasib malang dua anak, akibat ulah bapak bejat ini, dialami Mawar (10) dan Melati (9) di kecamatan Gunung KIjang Bintan. Atas ulah bejatnya sang ayah saat ini, du abocah malang itu mengalami trauma.
Sementara si Ayah bejat Jn alias Aj, diamanakan dan dijebloskan Polisi ke Sel Tahanan Polsek Gunung Kijang.

Kapolsek Gunung Kinang AKP.Monang mengatakan, aksi bejat sang ayah, awalnya diketahui isterinya pelalu, ketika dua korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada ibunya kandungnya itu, setelah mendegar cerita dari sang anak, Ibunya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami menerima laporan langsung dari Ibu kandung korban setelah anaknya menceritakan apa yang dialaminya,”Kata Kapolsek Gunung Kijang Monang, Jum’at (15/11/2019)

Dan atas laporan itu, lanjut Monang pihaknya langsung mengamankan pelaku. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, bahkan perbutan tak senono pada dua anak kandungnya itu, diakatakan sudah beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku yang saat ini kami tetapkan Tersangka, sudah dua kali melakukan hal tidak sewajarnya itu kepada kedua anaknya. Pertama dilakukan terhadap Mawar pada Agustus 2019, kemudian kepada Melati anak keduanya”jelas Kapolsek.

Aksi bejat tersangka, lanjut Monang, dilakukan dirumahnya sendiri dengan bujuk rayu, ketika isteri tersangka sedang tidak berada di rumah. Dan dari hasil Visum dan pemeriksaan Dokter, ke dua korban mengalami luka dibagian anus, Namun bagian kelamin tidak mengalami kerusakan.

“Saat ini, Jn alis Aj kami tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan Penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Terhadap tersangka, Polisi mengenakan pasal 82 Ayat ( 3) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis:Dani