Bapak Sambung Bejat Diamankan Polres Bintan Karena Rudapaksa Anak Tiri  

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda Horas Purba.(Foto-Hasura)
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda Horas Purba.(Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Seorang bapak sambung, pria warga Teluk Bintan, Bs (26), diamankan Polisi karena merudapaksa anak tirinya yang masih duduk dibangku SD.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba mengatakan, pelaku Bs ditangkap di rumahnya pada 26 September 2025 lalu.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami jebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum,” ujar Ipda Horas Purba di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).

Ipda Horas mengatakan, kasus ini terungkap saat korban dibawa ibunya ke puskesmas karena sakit demam.

Tanpa sepengetahuan ibunya, korban yang masih berusia 11 tahun itu menceritakan kejadian yang dialami ke pada Bidan.

Selanjutnya, Bidan menceritakan semuanya ke ibu korban dan akhirnya kasus dilaporkan ke Satreskrim Polres Bintan.

“Ibu korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya itu Polres. Lalu kita lakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga meminta pihak medis untuk melakukan visum. Hasilnya, ditemukan luka robek diselaput dara korban.

Usai diamankan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, bahkan aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

“Jadi pelaku ini melakukannya pada siang hari sejak Mei hingga September 2025 lalu,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya jelas Horas, pelaku terlebih dahulu mengajak korban yang masih dibawah umur untuk menonton film porno.

Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Bejatnya lagi, korban itu dipaksa pelaku nonton film porno baru dicabuli,” sebutnya.

Dari penyelidikan lanjutnya, pelaku diduga memiliki kelainan seksual, karena ditemukan video yang berisikan adegan intim antara pelaku dengan istrinya.

“Jadi setiap berhubungan intim dengan istrinya, Pelaku juga merekam,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, saat ini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi