
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menggelar kegiatan penerangan hukum kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, Senin (18/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan tersebut mengangkat tema “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan.”
Penerangan hukum ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan desa terkait aturan dan kewenangan dalam sektor pertambangan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pemahaman hukum terkait pertambangan sangat penting bagi kepala OPD maupun kepala desa, mengingat Kabupaten Bintan memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya kegiatan yang penuh manfaat ini,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan dan regulasi pertambangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Harapan kami, seluruh peserta yang mengikuti penerangan hukum ini mendapatkan pencerahan terkait hal-hal krusial, terutama yang berkaitan dengan aturan maupun regulasi,” tambahnya.
Dalam paparannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa fenomena pertambangan ilegal di Indonesia masih cukup tinggi.
Berdasarkan data tahun 2022, terdapat lebih dari 2.700 aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai daerah di Indonesia.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, penting bagi para pemangku jabatan di daerah untuk memahami regulasi pertambangan,” jelas Senopati.
Ia menegaskan bahwa sektor pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kewenangan Izin Tambang di Pemerintah Pusat
Senopati menjelaskan, kewenangan pemberian izin pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian dan Direktorat Jenderal ESDM.
Beberapa jenis perizinan yang menjadi kewenangan pusat antara lain, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUP Khusus (IUPK), SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, IUP Penjualan.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya dapat mengurus perizinan apabila mendapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dinas ESDM Kepri Buka Ruang Diskusi Soal Tambang Legal
Pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, turut menjelaskan berbagai contoh perizinan di sektor pertambangan.
Ia berharap masyarakat maupun aparatur pemerintah dapat memahami secara jelas aktivitas pertambangan yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.
“Tadi ada pertanyaan seperti apa sebenarnya pertambangan yang diperbolehkan. Di sini kita ingin sama-sama memahami hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Reza, Dinas ESDM Kepri juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat maupun pihak yang ingin mengetahui prosedur legal apabila ingin berusaha di sektor pertambangan.
“Kami membuka pintu untuk berdiskusi terkait langkah-langkah yang harus ditempuh jika memang ada peluang di sektor tambang,” tutupnya.
Penulis:Hasura/Presmedia
Editor :Redaksi













