
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Jumadi Kurniawan, terdakwa pengedar dan pembawa narkoba jenis sabu 1 Kg, dihukum 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Putusan dibacaan Majelis Hakim yang diketuai Eduard P Sihaloho, didampingi Majelis Hakim anggota, Corpioner dan Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/12/2020).
Dalam putusanya yang dibacakan secara virtual, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menawarkan untuk dijual, menerima dan menjadi perantara jual-beli Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana mana dakwaan primer, melanggar pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa, 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,”ujar Eduard.
Sementara mengenai barang bukti narkoba sabu 1.030 gram, dan satu unit handphone merk vivo, disita untuk dimusnahkan. Satu unit mobil suzuki vitara dikembalikan kepada saksi.
Mendengar putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Anur menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani, juga menyatakan menerima. Karena sebelumnya tuntutannya sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sebelumnya terdakwa Jumadi Kurniawan diamankan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama Ab yang merupakan honorer Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Depan Pelabuhan Tanjung Uban sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (22/5/2020).
Di dalam mobil yang digunakan terdakwa dan honorer Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu, ditemukan barang bukti berupa bungkus kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkoba Sabu seberat 1.031 gram (1Kilo Gram-red) yang dibungkus dengan plastic bening dibalut lakban.
Dalam proses hukum terhadap terdakwa, penydik BNN Kepri menyatakan, barang bukti sabu 1 Kili gram tersebut diakui terdakwa adalah miliknya. Sedangkan Honorer kejaksaan negeri Tanjungpinang yang turut bersama terdakwa saat itu, tidak diproses karena tidak terlibat dan tidak mengetahui Narkoba sabu tersebut.
Penulis:Roland/Redaksi