
PRESMEDIA.ID, Batam- Terbukti rugikan keuangan Negara, Pengusaha Importir Tekstil Batam, dan penyuap aparat Bea dan Cukai Batam, Terdakwa Irianto Divonis bersalah oleh hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 4952 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021, sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung-RI ke media.
Dalam amar putusan, Hakim MA menyatakan, menolak Permohonan Kasasi Pemohon dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor:55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Irianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim merujuk putusan Hakim MA.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Dalam putusan Hakim, Terdakwa Irianto yang merupakan pelaku Ekspor Tekstil dari luar Negeri ke Batam-Indonesia, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas Putusan ini, Kejaksaan Agung-RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung-RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil atas nama Terdakwa Irianti tersebut, hakekatnya membenarkan Memori Kasasi Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan, Terdakwa Irianto disamping terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat bea cukai Batam, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil sehingga merugikan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Hal itu kata Eben Ezer diperkuat dengan Pendapat Penuntut Umum dalam Memori Kasasi yang menyatakan dalam kaitan pembuktian unsur merugikan perekonomian negara, sependapat dengan pendapat atau pertimbangan Hakim tingkat Banding yang membenarkan fakta-fakta dalam persidangan yang menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa Irianto telah melakukan impor tekstil dengan menggunakan PT.Flemings Indo Batam (PT.FIB) dan PT.Peter Garmindo Prima (PT.PGP) secara tidak prosedural hingga berdampak pada PT.FIB dan PT.PGP yang diberikan izin API-P oleh Kementerian Perdagangan yang diharapkan akan melakukan penyerapan tenaga kerja, Tetapi pada kenyataannya tidak melakukan produksi pakaian jadi.
“Hal ini menyebabkan pertambahan nilai dari proses produksi yang seharusnya dilakukan PT.FIB dan PT.PGP tidak terjadi,” ujarnya.
Selain itu, penyerapan tenaga kerja yang seharusnya terjadi jika PT.FIB dan PT.PGP melakukan proses produksi namun tidak terjadi, sehingga angka pengangguran seharusnya dapat diturunkan oleh produksi yang dilakukan oleh PT FIB dan PT PGP ternyata tidak terjadi.
Faktanya, bahwa PT.FIB dan PT.PGP tidak memiliki pabrik dan tidak melakukan produksi, biaya operasional perusahaan yang sebagian menjadi sumber penerimaan Negara dari pembayaran listrik dan pembayaran BPJS tidak dilakukan oleh importir tersebut.
Selanjutnya, Masuknya jumlah tekstil melebihi kuota impor yang dimiliki PT FIB dan PT PGP tersebut berkontribusi terhadap banyaknya barang tekstil yang beredar dipasaran sehingga harga tekstil menjadi rendah dan produsen dalam negeri tidak bisa bersaing dengan barang-barang tekstil yang sebagian besar dari Negara Tiongkok tersebut;
Sementara dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2019 terdapat 9 pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia. Dampak dari pabrik tekstil yang tutup tersebut, maka tingkat produksi tekstil mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mana perusahaan-perusahaan tekstil tersebut tidak mampu membayar kembali pinjaman atau pembiayaan yang diterima,” ujarnya.
Atas perbuatan Terdakwa Irianto, tersebut secara nyata membawa dampak sebagaimana tersebut di atas. Maka, perbuatan tersebut telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia atau juga telah menjadikan perekonomian negara secara nasional rugi.
“Oleh karenanya, perbuatan merugikan perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa sebagaimana pendapat Ahli Bidang Ekonomi, Dr.Rimawan Pradiptyo bersama Tim Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” kata Eben Ezer.
Dalam keterangan pendapat Ahli ini lanjut Kapuspen, secara tegas menyatakan, telah terdapat kerugian perekonomian negara yang didukung oleh alasan terjadinya lonjakan jumlah impor tekstil yang diselidiki secara relatif terhadap produksi nasional tahun 2017-2018 dengan tren 46,62 persen pada periode 2018-2019 (Januari-Juni) serta jumlah impor secara relatif meningkat 27,83 persen.
“Tenaga kerja yang berdampak akibat lonjakan impor sebanyak 15.633 Pekerja dengan pengeluaran yang hilang sebesar Rp 19,76 miliar sampai dengan Rp 23,05 miliar. Pangsa pasar domestik mengalami penurunan dengan tren sebesar 10,71 persen pada 2017-2018, demikian juga periode 2018-2019 terjadi penurunan 3,17 persen. Demikian juga dengan penurunan produksi, dengan estimasi produksi nasional sebesar Rp 65,35 Triliun,” ujarnya.
Penurunan aktivitas industri dalam negeri yang disertai dengan penurunan produksi dan penurunan penyerapan tenaga kerja ini bukan disebabkan faktor lain sesuai dengan penyelidikan KPPI. Namun disebabkan oleh lonjakan impor.
Atas hal itu, berdasarkan perhitungan Ahli Ekonomi, Kerugian Perekonomian Negara akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian secara keekonomian sebesar Rp 1.646.216.880.000,-.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi












