
PRESMEDIA.ID, Bintan – Bawa narkoba sabu 1,5 kilogram, seorang penumpang KM.Bukit Raya inisial Fa (32), terancam hukuman mati.
Tersangka Fa, sebelumnya ditangkap Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Saat ini tersangka Fa dan barang bukti sabu 1,5 kilogram yang dibawanya, telah diserahkan Bea dan Cukai ke Satresnarkoba Polres Bintan.
Kasat resnarkoba Polres Bintan Iptu.Sofyan Rida, membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika tersebut dari BC Tanjungpinang.
“Tersangka dalam kasus ini adalah Fa yang merupakan penumpang KM Bukit Raya. Demikian juga barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram sudah diserahkan pihak BC. Nanti kasus ini akan dirilis,” ujar Iptu Sofyan Selasa, (12/3/2024).
Tersangka Fa lanjutnya, saat ini telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
Disinggung ancaman hukuman untuk tersangka. Sofyan mengaku tersangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Kendati demikian, Sofyan tidak menyebutkan  kronologis penangkapan serta pengembangan yang dilakukan dari pengamanan tersangka Fa beserta  kiloan narkoba sabu tersebut, dengan alasan nanti akan dirilis.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi