Bawaslu Bintan dan DPR RI Gelar Dialog Penguatan Pengawas Pemilu

Komisioner Bawaslu Bintan, KPU Bintan serta seluruh undangan mendengarkan penyampaian Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo via Zoom di Aula Agro Resorts Km 36 Kecamatan Gunung Kijang. (Foto Hasura)
Komisioner Bawaslu Bintan, KPU Bintan serta seluruh undangan mendengarkan penyampaian Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo via Zoom di Aula Agro Resorts Km 36 Kecamatan Gunung Kijang. (Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Agro Km 36 Kecamatan Gunung Kijang Sabtu dan Minggu 30-31 Agustus 2025.

Acara ini, juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo sebagai narasumber, serta Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir.

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo via Zoom menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Penguatan Bawaslu kedepan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 135.

DPR RI, kata Arif, menolak keputusan MK 135. Karena tidak kompherensif. Bahkan banyak putusan MK yang tidak bisa dilaksanakan karena sulit ditafsir

Hal ini juga membuat setiap fraksi-fraksi di DPR RI harus mengkaji lebih dalam lagi

“Probelmya sangat banyak maka harus didorong untuk disesuaikan,” kata Politikus Parai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Pria yang terpilih di Dapil Jawa Timur IV ini juga meminta kepada Bawaslu termasuk Bawaslu Kabupaten Bintan untuk menjadikan Pemilu 2024 sebuah pengalaman dan menjadi tempat belajar.

“Bawaslu Bintan harus mampu menangani sengketa dengan hasil yang diterima semua pihak,” tambahnya.

Kemudian Bawaslu Bintan juga harus dapat mengambil tindakan atau upaya untuk mengorganisir berbagai elemen.

“Caranya sering melakukan dialog dan edukasi seluruh pihak dan lainnya. Kemudian lakukan edukasi agar masyarakat memahami segala aturan pada pemilu,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan dalam acara ini dibahas terkait regulasi pasca Keputusan MK Nomor 135 Tahun 2024. Kemudian Komisi II DPRD RI akan merevisi Undang-Undang Pemilu atau Pilkada.

“Melalui acara ini juga Anggota DPR RI menerima masukan dan penyampaian semua pihak yang hadir untuk merevisi UU tersebut,” jelasnya.

Soal dialog dan edukasi, kata Putra, Bawaslu Bintan telah melaksanakannya. Terutama pendidikan pemilih sejak dini.

Tujuan edukasi agar masyarakat mengetahui kinerja Bawaslu maupun KPU pada saat tahapan Pemilu dan Pilkada.

“Untuk saat ini regulasi yang baru dibuat akan ditekankan kepada kewenagan Bawaslu agak lebih besar dibandingkan sebelumnya,” sebutnya.

Salah satunya adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sebelumnya Gakumdu dalam penanganan temuan dilakukan secara bersama-sama. Baik itu Bawaslu, Kejaksaan maupun Kepolisian.

Namun untuk kedepannya Gakumdu terfokus sendiri ke masing-masing lembaga. Kepolisian punya Gakumdu, Kejaksaan juga punya Gakumdu dan Bawaslu memiliki Gakumdu tersendiri.

“Dengan begitu tidak ada konflik kepentingan dalam memutuskan suatu perkara atau temuan pidana pemilu,” ucapnya.

Bawaslu Bintan Sampaikan Inventarisir Masalah ke DPR RI

Bawaslu Bintan sebagai eksekutor menyampaikan sejumlah daftar inventarisir masalah di daerah ke DPR RI.

Inventaris masalah ini, akan disampaikan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi lalu dilanjutkan ke Bawaslu RI dan selanjutnya disampaikan ke Komisi II DPR RI.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan ada puluhan masalah yang telah diinventarisir oleh Bawaslu Bintan. Baik itu pada Pemilu maupun Pilkada.

“Pada penyelesaian sengketa itu sekitar 40-an point dan untuk penanganan pelanggaran juga 40-an point. Itu masalah yang sudah kita inventarisir dan segera kita laporkan,” ujarnya.

Salah satunya adalah kendala geografis Kabupaten Bintan yang terdiri dari pulau-pulau. Dimana ada suatu wilayah yang signalnya masih blank spot. Ini menjadi permasalah pada pengawasan di kepulauan.

“Kita harapkan agar aturan kedepan bisa meliputi kepentingan di daerah kepulauan,” katanya.

Berikutnya soal In absensia dan waktu penanganan dikarenakan Pemilu dan Pilkada itu beda regulasi.

Maka itu segera disampaikan agar aturan baru nantinya dapat mengakomodir masalah tersebut.

“Yang jadi permasalahan utama adalah tidak hadirnya tersangka dalam penanganan pelanggar pemilihan,” ucapnya.

Jika nantinya aturan Pemilu dan Pilkada digabungkan. Tentunya menjadi harapan besar Maslaah ini dapat diakomodir oleh pembuat Undang-Undang tersebut.

“Meskipun nantinya tidak masuk ke dalam undang-undang tapi dapat diakomodir masalah ini,” tutupnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Komentar