PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan menemukan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Tanjung Uban yang ikut serta dalam kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada.
Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, menyatakan bahwa keterlibatan LPM dalam kampanye serta penggunaan atribut Paslon Pilkada tersebut ditemukan oleh Panwascam Bintan Utara dan kemudian diteruskan ke Bawaslu Bintan.
LPM yang ikut kampanye dan memakai atribut Paslon Pilkada berasal dari Tanjung Uban Selatan. Setelah kami telusuri, temuan itu benar adanya,” kata Bambang dalam acara Media Gathering di Awandari Bintan, Sabtu (19/10/2024).
Keterlibatan LPM dalam kampanye ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
“Hasil temuan tersebut sudah kami laporkan ke Kelurahan Tanjung Uban Selatan, karena SK LPM dikeluarkan oleh pihak kelurahan,” jelas Bambang.
Informasi terakhir yang diterima Bawaslu Bintan menyebutkan bahwa Kelurahan Tanjung Uban Selatan telah memanggil dan meminta keterangan dari LPM terkait kasus ini.
Namun, hingga kini keputusan sanksi dari pihak kelurahan belum diterima. Bawaslu Bintan akan terus berkoordinasi dengan kelurahan untuk memastikan keputusan tersebut segera diambil.
“Sanksinya seperti apa merupakan kewenangan pihak kelurahan. Saat ini kami belum menerima keputusannya, tetapi kami akan terus menindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar