
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, mendalami dugaan Politik Uang (Money Politik) yang diduga dilakukan salah seorang caleg parpol peserta Pemilu 2024 di kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M.Yusuf mengatakan, pendalaman dalam rangka penyelidikan dugaan money politik itu, dilakukan dengan pengumpulan alat bukti dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
“Setelah bukti formil dan materilnya mencukupi, nanti kami akan teruskan ke tim Sentra Gakkumdu (Penyidik Kepolisian-red) untuk melakukan penyelidikan,” kata Yusuf, Jumat (9/2/20204).
M.Yusuf juga menyebut, dugaan politik uang yang dilakukan penyelidikan di Bawaslu itu, berawal dari laporan masyarakat kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dalam pengaduan, masyarakat saat itu juga menyertakan bukti video seorang caleg Parpol diduga membagi-bagikan uang kepada warga.
Namun untuk nama Caleg dan tempat kejadiaan pembagian uang yang dilakukan oknum caleg itu, M.Yusuf masih enggan membeberkan dengan alasan masih pendalaman.
Namun demikian, ia menyatakan, bahwa kejadian dugaan money politik itu, di laporan warga di Daerah pemilihan Tanjungpinang Barat serta kota Tanjungpinang.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu menyebut telah memanggil 2 orang saksi warga yang melaporkan. Demikian juga saksi lainnya.
Proses penyelidikan di Bawaslu sendiri, sesuai dengan mekanisme aturan, akan dilakukan selama 14 Hari. Dan hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan penyelidikan selama 5 hari.
“Kami masih mendalami lagi dugaan kasus nyai. Kalau memang nanti didukung dengan alat bukti, Nanti kami akan diteruskan ke Polisi dan Jaksa untuk disidangkan di Pengadilan, Dan pengadilan nantinya yang akan memutuskan,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur