PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang -Â Â Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang mengamankan 121.310 batang rokok tanpa cukai, dan 99 Liter Minuman beralkohol Ilegal dari sejumlah toko dan tempat di Tanjungpinang.
Pengamanan rokok dan Minuman Ilegal itu dilakukan dari sejumlah toko dan tempat yang dilakukan BC Tanjungpinang, bersama Sub-Denpom I/6-1 Tanjungpinang dalam operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia Mei hingga Juni 2022.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang melalui Seksi Humas dan Komunikasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Faisal Rusydi, mengatakan Operasi Gempur Rokok dan Mikol Ilegal di Tanjungpinang-Bintan itu, digelar sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal.
Operasi Gempur Rokok dan Mikol Illegal ini lanjutnya, juga sesuai dengan peran Bea Cukai dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri, hingga tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.
“KPPBC Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, terus berupaya menekan dan melakukan pengawasan serta tindakan terhadap Rokok, Mikol dan Barang kena cukai lainya yang beredar di pasaran khususnya wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” sebut Faisal.
Dalam pelaksanaan Operasi Gempu Periode I, Tim KPPBC Tanjungpinang, menyasar sejumlah tempat penjualan eceran rokok dan Mikol di kota Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.
“Dalam operasi ini Bea Cukai Tanjungpinang juga didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” kata Fasial sebagaimana rilis KPPBC yang diterima Media ini.
“Dalam kegiatan juga dilakukan edukasi dan sosialisasi pada para pemilik tempat penjual eceran, cara mengidentifikasi rokok ilegal serta penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” jelasnya.
Dari kegiatan Operasi Gempur yang dilakukan,Bea Cukai Tanjungpinang, juga melakukan penindakan dan mengamankan Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa 121.310 Batang Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Kemudian 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor.
“Dari sejumlah rokok dan Mikol Ilegal yang ditindak ini, potensi kerugian keuangan negara atas kehilangan pajak dan Cukai senilai Rp160.535.136,” jelasnya.
Dengan Operasi Gempur Rokok dan Mokol Illegal ini, Bea dan Cukai juga berharap akan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai dan Barang ilegal lainnya di Tanjungpinang dan Bintan serta daerah lainya.
“Kami juga mengharapkan, dengan penyuluhan yang disampaikan, Masyarakat dapat mengerti dan menjadi duta Gempur Rokok dan Mikol Ilegal di Wilayah Hukum KPPBC Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar