Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu dan 13.865 Butir Ekstasi

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri saat konferensi pers terkait penangkapan kasus penyelundupan 45 Kg Sabu dan 13.865 Butir Ekstas, (5/6/2021). (Foto: Istimewa/Ditjen Penindakan Bea Cukai).

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan, selama periode Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang menghasilkan penindakan terhadap narkotika sebanyak 45 kilogram sabu dan 13.865 butir ekstasi.

“Operasi pengungkapan terdiri dari empat penindakan yaitu pengungkapan kasus 40 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 5 kilogram sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, 3865 butir ekstasi jaringan Belgia-Jakarta, dan 10.000 butir ekstasi jaringan Jerman-Jakarta,” kata Bahaduri Wijayanta dalam siaran pers Bea Cukai yang diterima Sabtu (5/6/2021).

Pengungkapan kasus 40 Kg Sabu jaringan Malaysia-Indonesia terungkap berdasar informasi masyarakat tentang akan terjadi peredaran gelap sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pantai Timur Pulau Sumatera.

Mendapat informasi itu, langsung dibentuk Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil Bea Cukai Riau, serta Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pada tanggal 9 Mei 2021, pukul 08.30 WIB, imbuh Bahaduri, Tim Operasi Gabungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika.

”Ditemukan barang bukti berupa satu kardus berwarna coklat yang berisi sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat 28 kilogram dan satu tas berwarna biru yang berisi sabu sebanyak 12 bungkus seberat 12 kilogram dan dua orang pelaku,” ujar Bahaduri.

Lebih lanjut, Bahaduri menambahkan, pada tanggal 30 Mei 2021, Tim juga berhasil meringkus pelaku di Jalan Medan – Banda Aceh Nomor 01 Simpang 4, Desa Gede Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5kg dan empat orang pelaku.

Tim Gabungan Juga Ungkap Kasus 3.865 Butir Ekstasi Jaringan Belgia-Jakarta

Atas informasi pengiriman narkotika dari Eropa tujuan Indonesia yang memanfaatkan modus barang kiriman Pos, Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Senin (24/5), melakukan pemeriksaan terhadap satu paket kiriman Pos yang berasal dari Belgia.

Dari hasil pemeriksaan fisik, imbuh Bahaduri, didapati adanya penyelundupan pada dinding kardus kemasan yang berisi pil yang merupakan narkotika jenis ekstasi sejumlah total 3.865 butir.

”Setelah itu, tim gabungan melakukan controlled delivery di wilayah Bogor dan pada tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket di Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, sehingga terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Bahaduri menjelaskan, pengungkapan Kasus 10.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Jakarta tanggal 24 Mei 2021, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapatkan informasi akan adanya transaksi ekstasi di daerah Jakarta Pusat.

Penulis: Redaksi
Editor: Ogawa

Komentar