KM.Sunly Didenda Rp 70 Juta Karena Bawa Uang Rp700 Juta dari Singapura

BC Kepri Amankan Kapal KM Sunly di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
BC Kepri Amankan Kapal KM Sunly di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemilik kapal ekspor ikan KM.Sunly 10, didenda Rp70.250.000,- atau 10 persen dari Rp700 juta dana dengan mata uang  dolar dari Singapura.

Denda dikenakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang atas pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor: 203/PMK.04/2027 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dari luar negeri ke wilayah Indonesia di KM.Sunly 10 saat ditegah Bea dan Cukai.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC Tanjungpinang, Ade Novan, mengatakan, penerapan denda terhadap pemilik KM Sunly 10 itu dilakukan atas temuan ribuan dolar Singapura duit di dalam kapal.

“Atas temuan ini, kami menerapkan denda sebesar Rp70.250.000 atau 10 persen dari total uang yang ditemukan,” kata Ade saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu (8/9/2024).

Adapun dana yang ditemukan patroli DJBC Kepri saat KM.Sunly 10 ditegah adalah Rp700 juta,-.

Sebelum dikenakan denda kata Ade, pihaknya juga telah memeriksa Salikin sebagai pemilik KM Sunly 10 serta sejumlah saksi lainnya.

Setelah pemeriksaan itu selanjutnya, Bea dan Cukai menetapkan pengenaan sanksi berupa denda atas temuan uang tersebut.

“Hasil pemeriksaan ini juga kami laporkan kepada pimpinan untuk penerbitan denda sebesar 10 persen, dalam waktu Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia terkait transaksi tersebut,” ujar Ade.

Sedangkan mengenai denda yang diterapkan, Ade menyebut Salikin selaku pengurus KM.Sunly 10 juga telah membayarnya.

Sebelumnya, kapal ikan KM Sunly 10, milik pengusaha ikan asal Kijang, Bintan, diamankan oleh Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melakukan manipulasi manifest ekspor ikan dan membawa uang tunai ratusan juta rupiah dari Singapura ke Indonesia.

Penangkapan KM Sunly 10 dilakukan oleh kapal patroli BC 20005 di perairan Terkulai Lobam, Kabupaten Bintan, pada Selasa pagi (10/9/2024).

Kapal ini tiba dari Singapura dengan membawa sejumlah boks fiber berisi ikan ekspor. Manifest barang yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan tonase sebenarnya dan pembayaran hasil ekspor tidak dilakukan secara daring.

Dalam penegaha, Bea Cukai menemukan Nakhoda kapal KM.Sunly 10, membawa uang hasil penjualan ikan secara tunai dalam jumlah besar, sementara penjualan ikan yang dilaporkan ke Bea Cukai diduga lebih rendah untuk menghindari pajak.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar