
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa kasus narkoba jenis Sabu, Nanda Dwi Febrian dan Zona Wiranata, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum karena memiliki dan mengedarkan Narkoba sabu.
Kedua pelaku, membeli narkoba sabu dengan modus barter Chip Scetter Higgs Domino (Alat pembayaran yang digunakan untuk bermain Game Higgs Domino) di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/8/2022).
Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, transaksi Narkoba kedua terdakwa berawal ketika, terdakwa Zona menghubungi terdakwa Nanda selaku penjual Narkoba untuk meminta chip Higgs Domino.
“Setelah itu terdakwa Nanda mengirimkan chip sebanyak 2-B kepada terdakwa Zona,” ungkap JPU.
Selanjutnya terdakwa Nanda pergi ke rumah terdakwa Zona di Kampung Kolam Renang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan untuk menagih pembelian Chip Higgs Dominya.
“Selanjutnya, di rumah itu terdakwa Zona mengatakan bahwa Chip yang telah diberikan itu dibarter saja dengan narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram,” kata JPU.
Atas tawaran Zona itu, Nanda juga setuju, dan sebagai imbal balik dari Chip yang dikirimkan, Nanda pendapat 0,17 gram narkoba jenis sabu dair Zona.
Namun tak lama setelah terdakwa Nanda pulang dari rumah Terdakwa Zona, Terdakwa Nanda ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di Kampung Kolam Renang kampung Sambat Kelurahan Kijang Kota sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (17/5/2022) dan menemukan narkoba sabu 0,17 garam pada terdakwa.
Setelah menangkap Nanda, Polisi akhirnya melakukan pengembangan, yang menyebut Narkoba sabu itu diperoleh dari terdakwa Zona.
Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zona dirumahnya Kampung Kolam Renang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
“Saat ditangkap Polisi juga menemukan 8 paket Narkoba sabu seberat 0,72 gram dirumah Terdakwa Zona,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 Ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair, melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan, hingga Hakim Novarina Manurung didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi