
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Yura Jatmika Lubis didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penipuan berkedok Arisan online Duos Elite.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/12/2021)
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 378 jo Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 372 jo pasal 65 KUHP.
Aksi penipuan yang dilakukan terdakwa lanjut Jaksa, berawal pada saat saksi Ranti Meidianti dan Erita Andriani bergabung dalam grup whatsapp arisan Elite.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2021, terdakwa mengirimkan pemberitahuan ke grupnya, bahwa besaran slot investasi harian online Elite dimulai.
Kepada masing-masing anggota grup, terdakwa juga mengatakan, Arisan online Elite dengan modal yang dimulai Rp.500 ribu akan memperoleh pengembalian Rp.700 ribu dalam waktu 7 hari dengan potongan admin Rp.50 ribu. Besaran investasi Rp.2 juta akan dikembalikan Rp 2.4 juta dalam waktu 7 hari dengan potongan admin Rp.50 ribu.
Kepada anggota Group, terdakwa juga menyatakan, siap bertanggung jawab terhadap investasi yang telah dikeluarkan oleh investor.
Satu bulan kemudian, terdakwa juga memberitahu di Grup whatsapp ke anggotanya, Bahwa terjadi perubahan slot investasi dan jangka waktu Peminjaman. Besaran slot investasi dikatakan terdakwa berubah menjadi Rp.500 ribu hingga Rp.10 juta dan jatuh tempo peminjaman berubah menjadi 10 hari.
Kemudian pada 13 Juli 2021, korban Ranti Meidianti menginvestasikan uangnya Rp 10 juta dengan cara transfer ke rekening terdakwa, Dengan masa jatuh tempo 23 Juli 2021. Atas investasi ini terdakwa mengiming-imingi keuntungan yang diperoleh Rp 3,3 juta.
“Saat jatu Tempo, keuntungan diterima korban Rp 3.3 juta, tetapi Modal awal korban Rp 10 juta dilanjutkan untuk slot investasi berikutnya dengan masa jatuh tempo pada 02 Agustus 2021,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Begitu selanjutnya hingga tiga tahap sampai 3 Agustus 2021, jatuh tempo pada 12 Agustus 2021 dan 12 Agustus 2021 serta jatuh tempo pada 24 Agustus 2021 dengan total keuntungan seluruhnya Rp9,9 juta.
Selanjutnya pada 14 Agustus 2021, Korban kembali menginvestasikan Rp 10 juta yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2021. Dari investasi ini, keuntungan yang diperoleh korban Rp.3.3 juta dengan nama peminjam yang disampaikan oleh terdakwa bernama Meica.
“Namun keuntungan dari investasi itu, belum diberikan terdakwa, hingga akhirnya modal Ranti dikembalikan,” ujarnya.
Selanjutnya, korban Ranti juga kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp 10 juta dari slot 24 Agustus sampai 29 Agustus 2021 dengan nama yang berbeda-beda atas permintaan terdakwa.
Dengan total investasikan Rp 70 juta, korban Ranti Meidianti hanya mendapat keuntungan yang dijanjikan terdakwa Rp 19,8 juta.
Selanjutnya, Pada 5 Juni 2021 terdakwa Yura mengirim pemberitahuan ke whatsapp grupnya, Menyatakan Grup Duos Elit dengan admin terdakwa Eka Syafira (Dituntut terpisah) juga menawarkan investasi, dan rekening penyimpanan berada di rekening BCA milik terdakwa Yura.
Karena tertarik dan percaya, akhirnya korban Rani Yulia Wardani menginvestasikan uangnya  sebanyak Rp 10 juta pada 22 Juli 2021 dengan janji keuntungan Rp 3,3 juta.
Tragisnya, Arisan online Duos Elit dengan sejumlah orang itu, ternyata adalah modus Terdakwa, dengan cara membuat nama dan peserta arian palsu, dan orang-orang yang disebutkan  terdakwa ternyata fiktif dan tidak ada.
Akibatnya, Modal investasi korban Ranti yang diinvestasikan tidak bisa dikembalikan terdakwa, dan akibat perbuatannya korban Ranti mengalami kerugian Rp 50.200.000.
Selain korban Ranti, Terdakwa juga berhasil memperdaya dan menipu saksi Rani dengan kerugian Rp.17.450.000, serta saksi Erita Andriani juga mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta
Atas dakwaan Jaksa, Terdakwa Yura Jatmika menyatakan tidak keberatan dan Majelis Hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Widodo Hariawan dan Novarina Manurung menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan saksi.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












