PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal membenarkan penangkapan narkoba sabu yang dilakukan hanggar Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Saat ini, lanjut Kapolres barang bukti dan tersangka telah diserahkan Bea dan Cukai ke Polisi, dan sedang dibentuk Tim guna dilakukan pengembangan Penyidikan.
“Saat ini Polres Tanjungpinang bersama Bea dan cukai sudah membentuk Tim untuk melakukan pengembangan,” ujarnya, saat berkunjung ke Sekretariat AJI kota Tanjungpinang, Rabu,(2/10/2019).
Satu terduga kurir, lanjut Kapolres merupakan penumpang Ferry dari Malaysia berinisi Ta. Dan barang bukti diankan pada barang bawaan terduga.
Bea dan Cukai Tanjungpinang di kabarkan menangkap seorang warga diduga kurir narkoba sabu di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 Wib, Selasa,(1/10/2019).
Selain mengamankan terduga Ta (Bukan Sa sebagai mana ditulis sebelumnya), penyidik P2 Bea dan Cukai juga mengamankan barang bukti sabu kiloan gram, yang diduga hendak diseludupkan penumpang tersebut ke Tanjungpinang.
Informasi yang di himpunan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, pelaku diketahui merupakan penumpang kapal Fery MV.Trans Jet dari Malaysia.
Namun ketika barang bawaan terduga masuk X-Ray, timbul kecurigaan petugas hanggar Bea dan Cukai atas sebuah barang yang diduga berisi Narkoba.
Atas kecurigaan itu, selanjutnya petugas Bea dan Cukai, menanyakan dan mengamankan pemilik barang, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Ketika diperiksa, petugas mendapati, barang kristal diduga sabu itu disimpan didalam Tas milik terduga. Atas barang tersebut selanjutnya petugas melakukan pengamanan dan pendalam terhadap pemilik dan barang, hingga disimpulkan bawah barang yang ditemukan itu adalah Narkoba jenis sabu. (Presmed7)
Komentar