Polresta Tanjungpinang Tangguhkan Penahanan Oknum ASN Navigasi Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara (Roland/Presmedia)
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangguhkan penahanan tersangka Cabul, Oknum ASN Navigasi Tanjungpinang tersangka Rk.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Joshua Bakara membenarkan penanguhan tersangka cabul anak dibawah umur inisial Rk ini.

Ia beralasan, penangguhan penahanan tersangka Rk dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan ada permohonan penanguhan dari Istri dan orang tuanya.

“Selain itu, selama proses penyidikan Tersangka komperatif. Jadi kasusnya bukan dihentikan, tapi Penahananya ditangguhkan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, selama proses penyidikan tersangka sebelumnya juga telah ditahan selama 2 bulan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang.

Sementara penanganan perkara hingga saat ini masih terus berlanjut, menunggu Berkas Perkara dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa.

“Kami masih menunggu berkas P21 dari Jaksa. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang,” tutupnya.

Oknum ASN Navigasi Cabuli Anak Sejak 2025

Ditempat terpisah, orang tua korban inisial Ap, mengaku selain mencabu anaknya, Terangka Ak pada 2025 lalu juga telah dilaporkan atas kasus pencabulan keponakan.

Kejadian Pencabulan berawal saat dirinya mengetahui bahwa keponakannya dicabuli oleh pamannya sendiri oleh tersangka Rb.

Dan orang tua korban mengatakan telah melaporkan sejak Desember 2025 lalu saat keponakannya itu masih berumur 5 tahun.

Kemudian karena merasa curiga akhirnya orang tua korban menanyakan pada anaknya yang masih berumur 13 tahun.

“Ternyata iya dicabuli tersangka dan anak saya menangis dan sudah cabuli dari kelas 1 SD sampai umur 13 tahun,” ungkap Ap, Jumat (30/10/2026).

Selanjutnya, pada Maret 2026 ia kembali melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Oknum PNS ini diduga melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban.

“Sudah dilakukan visum dan diduga tersangka memegang kemaluan korban,” ungkapnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan