PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam mengantisipasi gelombang III Covid-19 menjelang Natal dan tahun Baru 2021-2-2022 di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Aturan PPKM level 3 Inmendagri Untuk Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru
Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu juga perlu dilakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aturan PPKM level 3 Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata
Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Penulis :Ismail
Editor  :Redaksi
Komentar