PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan (P19) berkas perkara tersangka Rini Pratiwi dalam kasus dugaan pengunaan gelar palsu.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan, mengatakan pengembalian berkas perkara tersangka dugaan gelar palsu yang merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dikembalikan untuk di lengkapi penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Ya sudah P19, berkas saat ini sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Wawan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa(1/11/2020).
Disinggung dengan substansi petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi penyidik, Wawan mengatakan, intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada penyidik untuk melengkapi beberapa penyidikan petunjuk jaksa.
“Ya pokoknya ada kekurangan,” singkatnya.
Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima kembali berkas perkara dugaan gelar palsu.
“Sudah kita terima, saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa,” singkatnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Politis PKB kota Tanjungpinang itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Gelar yang digunakanya itu adalah Master Managemen (MM), dan sebelumnya gelar yang diperolehnya adalah M.M.Pd yang dikeluarkan universitasnya.
Tersangka Rini dijerat dengan pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.
Penulis: Roland
Komentar