PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas Perkara kasus narkoba oknum Polisi pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri dan dua warga kabupaten Bintan dikembalikan (P-19) Jaksa ke penyidik Polda Kepri.
Ke tiga tersangka dalam berkas perkara narkoba yang dikembalikan Jaksa itu adalah, Tersangka Andrica Ricora Ginting Munthe dan dua warga sipil kabupaten Bintan tersangka Maksum Bin Nurmawek serta Dika Tri Pamungkas Bin Sutarjo.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melalui Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, mengatakan pengembaliaan (P-19) bekas perkara ke tiga tersangka itu, dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri dengan petunjuk agar dilengakapi penyidik.
“Sebelumnya, Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima tahap I berkas perkara kasus tiga tersangka narkoba ini pada 14 Maret 2022 lalu. Namun setelah diteliti, JPU melakukan pengembalian berkas ke Penyidik Polda dengan petunjuk,” kata Nixon saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID Kamis (14/4/2022).
Dari pengembalian berkas itu lanjutnya, sampai saat ini berkasnya belum diterima kembali dari Penyidik Polda Kepri.
Kejati Kepri juga membenarkan dari tiga tersangka kasus Narkoba itu, salah satunya adalah Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, yang merupakan oknum Polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Kepri. Dia adalah tersangka Andrica Ricora Ginting Munthe. Sedangkan dua tersangka lain, Maskum Bin Nur Mawek serta Dika Tri Pamungkas Bin Sutarjo adalah warga Bintan.
Ketiga tersangka, sebelumnya diamankan Polisi dari sejumlah tempat di Tanjungpinang dan Bintan pada Jumat (28/1/2022). Selain mengamanakan ke tiga tersangka, Polsisi juga mengamankan barang bukti narkoba ganja 10,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis:Presmedia
Editor :RedaksiÂ
Komentar