Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak di Limpah Jaksa ke PN.Tipikor

Petugas Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas diterima langsung oleh Petugas PN Tanjungpinang. (Foto: Kejari TPI)
Petugas Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas diterima langsung oleh Petugas PN Tanjungpinang. (Foto: Kejari TPI)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima pelimpahan dua berkas perkara tersangka korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI tahun 2015 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (14/12/2023).

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, menyatakan dua berkas perkara yang diterima PN itu adalah perkara atas nama tersangka M.Noor Ichsan sebagai pelaksana kegiatan, dan Haryadi, yang menjabat sebagai PPK.

“Saat ini, kedua berkas perkara tersangka itu, sudah diregistrasi dan Hakim yang menyidangkan juga sudah di tetapkan Ketua PN,” ujar Boy.

Adapun majelis hakim yang ditetapkan Ketua PN untuk memeriksa kedua perkara akan dipimpin ketua majelis Ricky Ferdinand dan Hakim anggota Fausi serta Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif.

“Sidang dijadwalkan dimulai pada tanggal 5 Januari 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga membenarkan telah melimpahkan dua berkas perkara korupsi Pelabuhan Dompak tersebut.

Kepala seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kasus korupsi hasil penyidik Polisi ke PN untuk di sidangkan.

Kasus korupsi proyek Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN 2015 ini lanjutnya, merupakan limpahan dari Polresta Tanjungpinang dengan dua tersangka.

Kedua tersangka M.Noor Ichsan sebagai pelaksana kegiatan, dan Haryadi selalu PPK, disangka melakukan korupsi memanipulasi pekerjaan proyek hingga merugikan negara Rp35 miliar menurut perhitungan BPK RI.

Akibatnya, hingga saat ini, Pelabuhan Dompak, yang memakan anggaran APBN ratusan miliar, masih belum siap dan terbengkalai.

Atas perbuatanya, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHAP.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar