PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelamar seleksi calon ASN, formasi CPNS dan PPPK 2023 waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan oknum panitia seleksi yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.
Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri, saat ini telah mendapati sejumlah surat palsu atau hoax terkait adanya pengangkatan menjadi ASN menggunakan joki atau oknum seleksi.
Terkait surat palsu itu, Plt.Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN sudah menyampaikan bahwa hal itu adalah palsu dan hoaks, serta mengingatkan, agar pelamar seleksi tidak percaya dan tergiur dengan adanya tawaran menjadi ASN secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang.
“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah secara terbuka,†kata Haryomo di Jakarta Kamis, (19/10/2023).
Tindakan penipuan oknum seleksi ini lanjutnya, kadang terjadi karena masih ada masyarakat yang percaya dan nekat menggunakan bantuan oknum, dengan harapan akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi.
“Ada masyarakat yang tetap nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN dan tindakan ini merupakan pidana karena penyuapan,” ujarnya.
Terkait proses seleksi, Haryomo mengingatkan, tahapan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipantau bersama, serta tidak dikenakan biaya.
“Seluruh tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka. Termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat dilihat langsung. Proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui youtube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian sehingga siapa pun dan dapat memantau,†tegasnya
Saat ini, tahapan seleksi sendiri, tengah memasuki pengumuman seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan masa sanggah. Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu selama 3 (tiga) hari sejak menerima hasil seleksi administrasi dan instansi diberikan waktu menjawab sanggah selama 5 (lima) hari kerja (19 – 23 Oktober 2023).
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar