PRESMEDIA.ID, Anambas – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memberikan apresiasi dan Piagam Penghargaan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa atas peran aktifnya dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan serta pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemberiaan penghargaan itu diserahkan usai pelaksanaan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kepulauan Anambas Semester I Tahun 2022 (Forwasrik) di Tarempa pada Kamis (2/6/2022).
Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Kepulauan Anambas (Dinas PMPTSP Transnaker).
Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang dr.Fauzi Lukman Nurdiansyah, mengatakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap kepatuhan dalam mendaftarkan dan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan UU.
Dalam pengawasan, Badan BPJS yang bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, memberikan pelayanan pendampingan hukum, bantuan hukum dan pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Atas Kerjasama itu, BPJS mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan pada JPN di Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa Roy Huffington Harahap, mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas atas sinergitas yang dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan kepesertaan Badan Usaha terhadap kewajiban BPJS kesehatan karyawan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar