BSSN Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan 20 Instansi di Kepri

BSSN menandatangani kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik bersama 20 instansi di Provinsi Kepulauan Riau. Kolaborasi ini memperkuat penerapan tanda tangan elektronik (TTE), meningkatkan keamanan dokumen, dan mendukung transformasi digital pemerintahan. (Foto-Diskominfo Kepri)

BSSN menandatangani kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik bersama 20 instansi di Provinsi Kepulauan Riau. Kolaborasi ini memperkuat penerapan tanda tangan elektronik (TTE), meningkatkan keamanan dokumen, dan mendukung transformasi digital pemerintahan. (Foto-Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi menjalin kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan 20 instansi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital sekaligus memperkuat keamanan layanan pemerintahan berbasis elektronik.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026), dan dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, bersama perwakilan dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD) serta jajaran pimpinan BSSN.

Penerapan Tanda Tangan Elektronik yang Aman dan Sah Secara Hukum

Melalui kerja sama ini, BSSN mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE) yang aman, terverifikasi, serta memiliki kekuatan hukum. Penerapan TTE diharapkan mampu mempercepat proses administrasi pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.

Kepala BSSN menegaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Dengan tanda tangan elektronik, proses administrasi pemerintahan dapat dilakukan lebih cepat, transparan, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen. Ini menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi digital nasional,” ujarnya.

Kepri Pelopor Tandatangan Elektronik 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau termasuk salah satu daerah yang lebih awal menerapkan tanda tangan elektronik. Melalui Diskominfo Kepri, implementasi TTE telah dimulai sejak 2019 sebagai bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hingga saat ini, Pemprov Kepri telah menerbitkan sebanyak 10.658 sertifikat elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemanfaatan TTE juga telah terintegrasi ke berbagai aplikasi layanan pemerintahan, di antaranya: SIJARIMU di DPMPTSP, SIMETRIS di RSUP Raja Ahmad Tabib, SIMRS RSJKO Engku Haji Daud, SIPANGKAS di BKAD, SILAT di BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau.

Integrasi tersebut mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi layanan, serta menjaga keamanan dokumen elektronik.

Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan konsistensi dalam penerapan sertifikat elektronik, BSSN menyerahkan cenderamata kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penghargaan ini diberikan karena implementasi TTE dinilai berhasil memberikan manfaat bagi ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hendri Kurniadi menyampaikan bahwa penerapan tanda tangan elektronik merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi digital yang lebih efektif dan terpercaya.

“Implementasi tanda tangan elektronik di Kepulauan Riau merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi digital yang efektif, efisien, dan terpercaya. Kami berharap pemanfaatan sertifikat elektronik dapat terus diperluas untuk mendukung pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas,” ujarnya.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com