Buka Layanan Pemeriksan Rapid Tes, RSUP-RAT Patok Harga Mulai dari Rp.400 Ribu

Plt.Direktur RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri dr.Elfiani Sandri.
Plt.Direktur RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri dr.Elfiani Sandri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP-RAT) Tanjungpinang, membuka layanan pemeriksaan kesehatan mandiri bagi warga yang mau bepergian.

Pemeriksaan kesehatan tersebut mulai dari rapid test dan pemeriksaan kesehatan lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum RSUP RAT, Elfiani Sandri mengatakan, untuk menerima layanan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bepergian, pihaknya mengenakan tarif mulai dari Rp 400 ribu-Rp 600 ribu. Pengenaan tarif, tergantung pada kebutuhan warga yang memerlukan surat kesehatan tersebut.

“Karena untuk keperluan perjalanan itu kan ada yang hanya mensyaratkan pemeriksaan rapid test saja, tapi ada juga dengan pemeriksaan kesehatan lainnya,” Elfiani Senin (8/6/2020).

Menurut Sandri, jika pemohon hanya membutuhkan layanan pemeriksaan rapid test maka tarif yang dikenakan sebesar Rp 400 ribu. Jumlah tersebut sudah termasuk layanan pemeriksaan darah dan hasil espertise dari dokter patologi.

Sedangkan, untuk persyaratan yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan lengkap, seperti rontgen dan lainnya maka dikenakan biaya lebih mahal.

“Kalau ada yang mewajibkan tes secara lengkap,tidak hanya rapid test saja, tentu ada biaya lebih lagi,”tuturnya.

Ia menjelaskan, rapid test yang digunakan untuk layanan kesehatan mandiri tersebut, bukan merupakan bantuan dari pemerintah. Melainkan pengadaan langsung dari anggaran Badan Layanan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami bedakan dengan bantuan pemerintah. Kalau rapid test bantuan pemerintah, hanya diperuntukan pada pasien COVID-19 baik PDP, ODP dan OTG. Kalau untuk yang mandiri alatnya murni dari yang diadakan rumah sakit,”ucapnya.

Penulis:Ismail�