Jadi DPO, Terdakwa Korupsi KUR BRI Ryan Wahyu Kurniadi Disidangkan In Absentia

Sidang Terdakwa Ryan Wahyu Kurniadi Alias Apek (DPO) in absentia (Tanpa Kehadirian Terdakwa ) dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Sidang Terdakwa Ryan Wahyu Kurniadi Alias Apek (DPO) in absentia (Tanpa Kehadirian Terdakwa ) dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Terdakwa Ryan Wahyu Kurniadi alias Apek yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), disidangkan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membeberkan dugaan peran Ryan dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sari Lubis, Ryan disebut awalnya mengajukan pinjaman kredit mikro BRI senilai Rp100 juta di Kantor Cabang BRI Sukarno Hatta dengan menggunakan identitas debitur lain.

Ryan Disebut Memiliki Usaha Rental Mobil

Jaksa juga mengatakan, Ryan diketahui memiliki usaha rental mobil di Tanjungpinang. Dan dalam proses Pinjaman Kredit, Ryan menghubungi Putri Anyelir yang saat itu merupakan Mantri BRI untuk menanyakan kelengkapan dokumen pengajuan kredit.

“Setelah lengkap, terdakwa Ryan menghubungi terdakwa Putri Anyelir untuk mengantarkan berkas. Tetapi terdakwa Putri Anyelir menyuruh untuk mengantarkan berkas pengajuan itu kepada terdakwa M.Zaki selaku Mantri BRI,” ungkap JPU.

Selanjutnya, Ryan memerintahkan Khaidir untuk mengantarkan berkas pengajuan tersebut kepada M.Zaki.

Buku Tabungan dan ATM Diserahkan kepada Ryan

Menurut dakwaan JPU, setelah pengajuan kredit disetujui, pihak BRI memberikan buku tabungan dan kartu ATM yang berisi dana sebesar Rp100 juta.

Buku tabungan dan kartu ATM tersebut kemudian disebut diserahkan Khaidir kepada Ryan.

“ATM dan buku tabungan itu kemudian diberikan terdakwa Khaidir kepada terdakwa Ryan. Terdakwa Khaidir juga diberi imbalan oleh terdakwa Ryan,” papar JPU.

Jaksa menyebut Ryan selanjutnya menggunakan identitas debitur lain dalam pengajuan kredit mikro tersebut.

Ryan juga didakwa memerintahkan Khaidir dan Zulfahmi untuk mengurus pengajuan kredit kepada Putri Anyelir, Hari Susanto, dan M. Zaki Fahmi.

Dalam perkara ini, Ryan didakwa melakukan perbuatan bersama lima terdakwa lainnya yang telah menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.077.057.131.

Ryan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan primair.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Ryan didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Rahmad Sanjaya yang didampingi hakim anggota dari Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, M. Faizal dan Yusuf Gutomo, menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 September 2026 dengan agenda pemeriksaan dan keterangan para saksi.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa serta keterangan para saksi di persidangan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan