
PRESMEDIA.ID– Seorang suami berinisial Ys melaporkan istrinya, S, bersama seorang pria berinisial Rz ke Polresta Tanjungpinang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan, serta dugaan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Laporan Ys didampingi kuasa hukumnya, Tagor Manihuruk, S.H., dan Charles Sitompul, S.H. diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang dengan nomor LPM/240/VI/2026/SATRESKRIM pada 27 Juli 2026.
Kuasa hukum Ys, Tagor Manihuruk S.H mengatakan, dugaan adanya hubungan isterinya dengan pihak ketiga ini diketahui kliennya setelah menemukan sejumlah kejanggalan sejak istrinya tinggal terpisah dari rumah mereka.
Kecurigaan itu, kata Tagor, semakin menguat setelah kliennya menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan kebersamaan S dengan seorang pria yang diduga Rz.
Salah satu bukti yang ditemukan adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan S bersama seorang pria di sebuah tempat hiburan.
“Klien kami menemukan sejumlah bukti yang kemudian menjadi dasar kecurigaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya,” ujar Tagor.
Selain rekaman CCTV, juga terdapat sejumlah dokumen tertulis yang turut diserahkan kepada penyidik saat membuat Laporan.
Salah satunya berupa keterangan tertulis dari Ketua RT di lokasi kos S, yang mengakui bahwa prial inisal Rz adalah suaminya kepada RT saat didatangi.
Selain itu, di lokasi kos lainnya, S dan Rz disebut juga membuat surat pernyataan yang memuat pengakuan mengenai adanya hubungan asmara di antara keduanya.
Tagor mengatakan, seluruh dokumen tersebut telah diserahkan pada penyidik sebagai bahan dalam proses penyelidikan laporan yang dibuat kliennya.
“Jadi, sejumlah bukti surat keterangan tertulis dari Ketua RT, surat pernyataan S dan Rz yang dibuat dan memuat pengakuan adanya hubungan asmara yang telah berlangsung lama ini menjadi dokumen yang kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Polisi Periksa Pelapor dan Saksi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan adanya laporan tersebut.
Joshua mengatakan, laporan dibuat oleh Ys yang menyebut S masih berstatus sebagai istrinya.
Saat ini, atas laporan itu, Penyidik PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan.
Penyidik lanjutnya, juga telah meminta keterangan dari Pelapor, Ketua RT, serta sejumlah saksi lain.
“Iya benar, ada laporan terkait dugaan perzinahan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan yang dilaporkan warga ini. Saat ini penyidik telah meminta keterangan pelapor, RT, dan beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor,” ujar Joshua.
Polisi Panggil Dua Terlapor
Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik juga akan meminta keterangan dari S dan Rz selaku pihak yang dilaporkan.
Joshua mengatakan, keduanya dijadwalkan dipanggil untuk memberikan keterangan pada Jumat, 4 September 2026.
“Untuk terlapor, hari ini, Jumat 4 September 2026 akan dipanggil dan diminta keterangan,” pungkasnya.
Dengan bergulirnya perkara ini di Kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan, status S dan Rz hingga saat ini masih sebagai terlapor dan belum ada kesimpulan hukum bahwa keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












