Bupati Bintan dan Forkopimda Minta PT.Aiwood Hentikan Aktivitas dan “Angkat Kaki” dari Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan ketika diwawancarai awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Bupati Bintan Roby Kurniawan ketika diwawancarai awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bintan, meminta perusahaan PT.Aiwood Smart Home Internasional hentikan aktivitas segala aktivitas operasionalnya di kawasan Industri Segantang Lada Galang Batang Bintan serta “Angkat Kaki” dari Bintan.

Hal itu ditegaskan Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith, Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, Kejari Bintan Wayan Eka Widdiara, Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik.

Selain itu juga hadir Dandim 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Eka Ganta Chandra, Satpol PP, DPMPTSP, PUPRP, DLH, dan Dinas Perindag dalam rapat membahas penutupan Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (31/1/2024).

Rapat yang juga dihadiri perwakilan PT Aiwood Smarthome Internasional kawasan industri segantang lada Maria dan Iman ini, meminta dengan tegas PT Aiwood Smarthome Internasional agar segera menghentikan aktivitas serta memindahkan seluruh barang furnitur China yang di impornya karena sejumlah gudang di lokasi aktivitas perusahaan tersebut bukan berada di Kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Selain itu, pengelola kawasan lokasi perusahaan berada, juga tidak mengantongi segala bentuk perizinan, mulai dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) izin mendirikan bangunan serta izin lainnya dalam penanaman investasi dan operasional sebuah perusahaan.

“Penutupan aktivitas perusahaan di kawasan ini, dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan semua pihak. PT Aiwood tidak boleh beraktivitas lagi di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang. Itu mulai berlaku hari ini 31 Januari 2024,” ujar Bupati Roby.

Pemkab Bintan bersama Forkopimda Bintan juga memberikan kesempatan bagi PT Aiwood Smarthome Internasional untuk segera memindahkan seluruh barangnya. Termasuk barang yang sudah diimpor dari China namun tidak untuk diproduksi.

Barang itu harus dipindahkan dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang menuju Jalan Nusantara Km 23 yang merupakan Kawasan FTZ dan berizin.

“Izin mereka itu sebenarnya ada itu di Km 23 Kijang Kota, bukan di Galang Batang. Diberikan batas waktu Februari harus segera pindah dari Galang Batang. Karena akan segera ditutup,” jelasnya.

Apabila PT Aiwood Smarthome Internasional tetap ingin melanjutkan operasinya merakit barang impor asal China berupa furniture. Lalu merubah menjadi Made in Indonesia kemudian di ekspor ke luar negeri dipersilahkan melakukannya di Jalan Nusantara Km 23 Kijang Kota.

“Ditegaskan lagi kepada PT Aiwood untuk segera pindah. Karena Kawasan Perindustrian Segantang Lada tidak boleh berfungsi dan beraktivitas lagi. Kalau masih nakal kita akan tindak,” katanya.

Dapat Fasilitas Insentif FTZ dari BC, PT Aiwood Terindikasi Merugikan Negara

Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik ketika diwawancarai awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik ketika diwawancarai awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

Dapat insentif kemudahan Impor dan Ekspor barang furniture asal China dari Bea dan Cukai Tanjungpinang, PT.Aiwood Smart Home Internasional diduga merugikan keuangan negara di sektor pajak.

Sebab kata BP.Kawasan Bintan PT Aiwood Smart Home Internasional sudah melanggar aturan karena beroperasi di luar Kawasan FTZ.

“Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang itu bukan FTZ tapi Non FTZ. Kalau yang di Km 23 Kijang Kota itu baru FTZ,” kata Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik.

Anak mantan Kajati Kepri Asri Agung Putra ini juga menjelaskan, selama menjabat di BP Kawasan Bintan pada Januari 2022 lalu, PT.Aiwood Smarthome Internasional tidak pernah berkoordinasi dengan BP.Kawasan Bintan sehingga menganggap perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah media memberitakan aktivitas perusahaan yang yang beraktivitas kembali, dan ditegur oleh pemerintah.

“Tiba-tiba untuk pertama kali selama saya menjabat, PT Aiwood mengajukan permohonan impor ke kami. Pengajuan itu tepatnya 17 Januari 2024,” jelasnya.

Tentunya dengan adanya masalah ini BP Kawasan Bintan tidak menyetujui dan tidak memberikan izin impor tersebut. Sebab Perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan berada di Kawasan FTZ.

Jika sebaliknya, PT Aiwood berkomitmen untuk pindah ke Km 23 Kijang Kota yang merupakan Kawasan FTZ. Pihaknya pasti akan memberikan izinnya.

“Saya tidak akan membiarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aiwood. Maka saya tidak keluarkan izin impornya lagi karena sudah jelas Perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan FTZ,” katanya.

Disinggung adakan indikasi kerugian negara terkait ekspor dan impor yang dilakukan PT Aiwood selama ini di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang. Farid mengaku tentunya negara yang dirugikan dan juga jelas itu suatu perbuatan melawan hukum.

Karena pihak perusahaan memanfaatkan fasilitas FTZ yaitu bebas bea masuk. Namun nyatanya barang yang diimpor dan ekspor berada diluar FTZ yaitu Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang. Tentunya harus ada kewajiban bayar bea masuk.

“Kalau barang diimpor dan ekspor berada di luar Kawasan FTZ harus ada kewajiban yang dipenuhi yaitu bea masuk. Kalau kejadian seperti ini berarti ada pajak negara yang tidak dibayarkan. Disitulah timbul kerugian negara,” ucapnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar