DPMPTSP Bintan Abaikan Perintah Bupati Roby Terkait Penutupan Perusahaan Ilegal di Kawan Segantang Lada

Wasdal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK dan PPNS Satpol PP Bintan Sumadi ketika diwawancarai awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Wasdal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK dan PPNS Satpol PP Bintan Sumadi ketika diwawancarai awak media. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Bintan telah siap melakukan penegakan Perda, penghentian dan penutupan aktivitas pabrik dan gudang perusahaan ilegal di Kawasan Perindustrian Segantang Lada, Desa Gunung Kijang.

Hal itu ditandai dengan percetakan plang dan baliho pengumuman pelanggaran Perda yang dilakukan sejumlah perusahaan asal China di kawasan industri Segantang Lada Galang Batang Desa Gunung Kijang Bintan itu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bintan, Sumadi, mengatakan plang dan baliho penegakan Perda untuk menghentikan dan menutup aktivitas perusahaan di kawasan Industri Galang Batang itu sudah dibuat dan berada di Kantor Satpol PP Bintan saat ini.

Di palang dan Baliho yang telah ditempa itu katanya, terdapat tiga peraturan daerah kabupaten Bintan serta satu Peraturan Pemerintah yang dilanggar perusahaan di kawasan galang Batang itu sebagaimana yang disepakati Tim Terpadu Kabupaten Bintan.

Tiga aturan Peraturan daerah (Perda) dan satu lagi Peraturan Pemerintah (PP) yang diterapkan di plang dan PP itu, kata Sumadi, mulai dari Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang PBG, Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang RTRW Bintan 2020-2040, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentangan Bangunan Gedung. Kemudian PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jadi empat aturan ini yang dicantumkan dalam plang dan Baliho itu,” jelasnya.

Disinggung jadwal penutupan yang akan dilakukan, Sumadi menyebut tergantung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.

“Pada intinya kami ini sudah siap. Tinggal menunggu kabar dari PTSP saja, kalau bisa besok ya kami lakukan besok,” katanya.

Namun apa lacur, Tim Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan menyatakan, belum siap melakukan penegakan Perda, penghentian dan penutupan aktivitas Ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahan asal China di Bintan itu.

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan Rory Andri HK, mengaku, belum dapat melaksanakan perintah Bupati Bintan Roby Kurniawan, melakukan penutupan aktivitas perusahaan itu sebelum 31 Januari 2024.

Rory beralasan, saat ini, Ia sedang mengambil cuti kerja karena ada keperluan keluarga. Pejabat DPMPTSP Bintan ini, juga mengatakan, Ia dijadwalkan akan bertugas kembali pada 31 Januari mendatang.

“Saya lagi cuti, Rabu ini baru masuk, saya lagi bawa istri periksa kandungan ke Batam dan kenduri nu 7 bulan. Jadi belum ada koordinasi selama cuti,” sebutnya saat dikonfirmasi media ini.

Namun demikian, Rory juga mengaku, terkait pemberkasan teknis penutupan aktivitas perusahaan ilegal di kawasan Galang Batang Bintan itu sebenarnya sudah selesai. Dan saat ini tinggal tindak lanjut Kepala dinas DPMPTSP sebagai atasannya.

“Tinggal ditindaklanjuti lagi pimpinan (Kepala Dinas DPMPTSP-red),”ujarnya.

DPMPTSP Bintan “Enggan” Laksanakan Perintah Bupati

Di tempat terpisah, Kepala DPMPTSP Bintan Indra Hidayat mengaku, belum dapat melaksanakan perintah Bupati Bintan melakukan penghentian dan penutupan aktivitas perusahaan ilegal di luas kawasan FTZ kabupaten Bintan itu.

Indra Hidayat beralasan, pihaknya takut dituntut balik perusahaan, jika dilakukan penghentian dan penutupan secara paksa.

“Penertiban dan penutupan belum dapat dilakukan, karena dari informasi ASN Disperindag, akan ada tuntutan balik dari perusahaan jika dilakukan penghentian aktivitas dan penutupan perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu lanjutnya, sebelum dilakukan penutupan dan penghentian aktivitas melalui pemasangan palang Penegakan Perda, Tim Terpadu DPMPTSP Bintan sebut Indra, akan terlebih dahulu meminta ke perusahaan di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Bintan itu mengosongkan seluruh barang-barang furniture-nya dari dalam gudang.

“Kami meminta dahulu perusahaan melakukan pengosongan barang, termasuk 13 kontainer barang asal China yang baru diimpor dan dibawa ke gudang dikawasan itu, sebelum dilakukan penutupan,” kata Indra Hidayat.

Sedangkan untuk waktu permintaan pengosongan, dikatakan Kepala DPMPTSP Bintan ini, secepatnya akan menyurati pihak perusahan untuk pengosongan.

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan memastikan akan menutup dan menghentikan aktivitas perusahaan ilegal asal China di kawasan Perindustrian Segantang Lada di Galang Batang pada 24 Januari 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Roby, untuk memastikan tegaknya aturan terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan aturan dan UU yang berlaku.

“Tempat yang melanggar hukum harus segera ditutup. Untuk apa juga diulur-ulur, saya pastikan 24 Januari ditutup tidak molor,” ujar Bupati Roby saat itu pada wartawan.

Roby juga mengaku, sudah memanggil beberapa OPD yang tergabung di Tim Terpadu Kabupaten Bintan. Kemudian menggelar rapat akhir penutupan kawasan tersebut di Bhadra Resort dan Hotel Kecamatan Toapaya.

“Disitu saya minta tim tutup kawasan itu. Karena sudah jelas tidak ada izin apapun,” tegasnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com