
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Amanun alias Sutrisno (53), terdakwa pencabulan anak dibawah umur, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Kamis (19/9/2019).
Vonis terhadap terdakwa Amanun, dijatuhkan Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Majelis Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa yang berpropesi sebagai tukang Ojek itu, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagai mana dakwaan JPU melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tantang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Atas perbuatanya, terdakwa dihukuman dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,”ujarnya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur SH, menyatakan menerima putusan hakim, Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dilakukan terdakwa Amanun terhadap korbannya, pada Januari 2019.
Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, awalnya dipercaya orang tua korban mengantar dan menjemput korban ke sekolah.
Tapi sekitar Januari 2019 lalu, usai menjemput korban, terdakwa tidak membawa pulang korban kerumahnya tetapi malah membawa korban ke kosan terdakwa. Di kosan terdakwa tersebut, korban dicabuli dengan cara memasukkan jari telunjuk terdakwa kedalam alat kemaluan korban.
Dari pengakuan korban dan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali di hari yang berbeda dengan cara paksa dan ancaman.(Presmed6).













