
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terbukti melakukan pencabulan pada keponakan nya, sebut saja Bunga, Novi Ade divonis 5 tahun penjara, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan jatuhkan majelis Hakim Guntur Kurniawan, Didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Awani Stiyowati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa (10/3/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Novi Ade terbukti bersalah melakukan pencabulan dengan ancaman terhadap anak dibawah umur, sebagai mana dakwaan pertama Jaksa Penuntut umum melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,”ujar hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Syahputra sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan Tuntutan 5,6 penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 kurungan penjara. Dan atas putusan itu terdkwa dan JPU menyatakan sama-sama menerima.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, diuraikan, pencabulan pada Bunga yang tidak lain adalah keponakanya sendiri berawal pada saat terdakwa dan isterinya menumpang menginap dirumah kakak tirinya di Bintan.
Saat itu, Terdakwa dan isteri bersama keponakanya tidur di ruang tamu bersama-sama dengan keluarga lainya.
Namun pada saat itu, tiba-tiba terdakwa meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan suami istri, Namun karena ramai, istri terdakwa menolak.
Nah, karena ditolak oleh isterinya, kemudian terdakwa melihat korban yang saat itu tidur bersama. tanpa pikir panjang, Terdakwa langsung membuka celana korban dan mencabulinya.
Penulis:Roland












