Julizar Nodai Anak Mahasiswa, Agar Tidak Dimiliki Orang Lain

Ilustrasi Photo korban pencabulan (ist)
Ilustrasi Photo korban pencabulan (ist)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Julizar alias Ijal nekat menodai mahasiswa yang masih dibawah umur sebut saja Kuntum (17) karena tidak ingin dimiliki orang lain.

Atas perbuatanya, itu saat ini Julizar dijebloskan ke penjara dan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama atau ke dua, melanggar pasal 81 ayat 2 (Alternatif Pertama-red) atau ke dua melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 E, UU RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaannya Jaksa, juga menguraikan, awal pertama terdakwa Julizar alias Ijal melakukan aksi cabulnya terhadap korban Kuntum, yang saat itu diawali dengan janji akan mengunjungi korban di rumahnya, untuk memberikan Hadiah Ulang tahun.

“Sekira pukul 20.00 Wib, Minggu,(18/8/2019) terdakwa menemui korban di rumah kos nya, dan saat tiba, langsung diajak korban masuk ke lantai II rumah toko, tempat tinggal korban,”ujar Jaldi.

Sampai dilantai II, korban dan terdakwa awalnya sempat mengobrol sambil menonton TV. Hingga menjelang tengah malam, korban yang saat itu tinggal di kos memasak makanan pada terdakwa didalam kamarnya.

“Ketika korban masuk ke kamar mau mengambil makanan, akhirnya terdakwa ikut masuk,”sebutnya.

Didalam kamar korban, selanjutnya terdakwa sempat merayu dan mengajak korban dengan mengatakan “Ayok”, yang dijawab korban dengan mengatakan,”Ayok kemana.!”.

Saat itu, terdakwa langsung memegang dan merangkul kedua tangan korban, dan membawa korban duduk diatas kasur tempat kos korban, sambil merayu agar korban mau melayaninya.

Tetapi, saat itu, korban sempat menolak, dengan mengatakan, “Kalau saya nanti hamil berani tanggung jawab,” yang dijawab terdakwa,”Iya, saya akan tanggung jawab,”ujarnya.

Setelah itu, terdakwa langsung menggerayangi tubuh korban dan berusaha membuka baju yang dikenakan korban. Sementara korban saat itu sempat menolak dan berontak dengan cara memegang kedua tangan terdakwa, sambil berkata, “Kenapa kamu lakukan ini kepada saya,”ujar korban Kuntum.

Dengan santai terdakwa mengatakan, “Karena saya tidak ingin kamu diambil orang lain lagi,”ujarnya.

Dan akibat nafsu setan terdakwa yang sudah tidak terkendali, hingga akhirnya, terdakwa menodai dan mencabuli korban.

Akibatnya, tidak terima dengan perlakuan terdakwa yang mencabulinya, akhirnya korban dan orang tuanya melaporkan terdakwa Kepolisi atas, aksi bejat yang dilakukan.

Atas dakwaan Jaksa terdakwa menyatakan tidak keberatan, hingga akhirnya majelie hakim, Awani Setiowati, Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan, menunda persidangan, dan akan melanjutkan kembali, satu minggu berikutnya dengan pemeriksaan saksi.

Penulis:Redaksi