
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bakal Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2024, Ansar Ahmad, resmi mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai salah satu syarat pencalonan gubernur dalam Pilkada Kepri.
Pengurus administrasi persyaratan calon gubernur Kepri di Pilkada ini, dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengatakan pengurusan surat ini dilakukan oleh ajudan Ansar Ahmad sejak minggu lalu dan saat ini, dua surat yang dimohonkan itu telah dikeluarkan PN Tanjungpinang.
“Ajudan beliau yang mengurus melalui surat kuasa. Kemarin permohonannya sempat kurang, tapi setelah dilengkapi, kami proses dan keluarkan dua surat yang diminta,” ungkap Boy pada PRESMEDIA.ID, Jumat (23/8/2024).
Boy mengatakan, dua surat yang diajukan Ansar Ahmad ke PN itu adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Kedua surat tersebut kini telah selesai dan diserahkan.
“Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya sudah dikeluarkan PN Tanjungpinang ke beliau ( Ansar Ahmad-red) untuk syarat pencalonan gubernur,” sebut Boy.
Sementara itu, untuk Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit, dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga.
Selain Ansar Ahmad, jelas Boy, sejumlah pejabat lain yang juga mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota, turut mengajukan permohonan surat keterangan yang sama ke PN Tanjungpinang.
“Hingga saat ini, ada sembilan calon Kepala Daerah yang mengajukan permohonan surat keterangan ke PN untuk pencalonan,” jelasnya.
Dari sembilan calon tersebut, satu di antaranya adalah calon Gubernur. Kemudian, empat orang calon Bupati di Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, empat orang calon Walikota dan Wakil Wali di Kota Tanjungpinang, dan Bupati dan dua orang calon Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lingga.
“Saat ini pengurusan surat keterangan untuk para calon tersebut ada yang telah selesai dan diserahkan, sementara lainnya masih dalam proses,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, KPU secara resmi mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2024 dari 24 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran calon kepala daerah sendiri akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon.
Selain itu, melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah partai politik (parpol) dan gabungan, direvisi menjadi hanya 6,5 hingga 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.
MK juga mengizinkan kampanye di kampus dengan syarat izin tanpa atribut kampanye, sesuai Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. KPU akan menindaklanjuti putusan ini melalui konsultasi dengan DPR.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, akan mengikuti putusan MK untuk pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Keputusan MK tersebut akan diadopsi dalam Peraturan KPU (PKPU) baru, yang mencakup syarat usia, ambang batas, dan aturan kampanye di perguruan tinggi.
“Pada pendaftaran calon kepala daerah 27–29 Agustus, PKPU akan mengakomodasi putusan MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Calon gubernur Ansar Ahmad, berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura sebagai wakil gubernur di Pilkada 2024.
Pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura (Ansar-Nyanyang) ini, ditandai dengan perolehan rekomendasi dukungan dari DPP Gerindra, Partai Demokrat untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024.
Dukungan Partai Demokrat kepada Ansar-Nyanyang. diserahkan langsung Ketua Umum (Ketum) DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, kepada Partai Golkar dan Gerindra Kepri di Jakarta.
Selain didukung Gerindra d Demokrat Ansar-Nyanyang juga memperoleh dukungan dan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara dukungan dan rekomendasi dari Partai Golkar dikatakan Ansar, hingga saat ini masih dalam proses di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
“Partai Golkar tetap solid dan tegak lurus mendukung pada pencalonan Gubernur Kepri periode 2024-2029 ini,” kata Ansar.

















