Cegah Praktik Calo, Imigrasi Imbau Warga Gunakan M-Paspor

Imigrasi Tanjungpinang gelar sosialisasi pengursan parpor melalui aplikasi m-pasport untuk mencegah terjadiniya Percaloan. (Foto; Roland)
Imigrasi Tanjungpinang gelar sosialisasi pengursan parpor melalui aplikasi m-pasport untuk mencegah terjadiniya Percaloan. (Foto; Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengimbau warga, tidak mengunakan jasa orang atau “Calo” dalam mengurus Pasport di Kantor Imigrasi.

Sebab selain akan merugikan, Imigrasi mengimbau warga, menggunakan aplikasi m-paspor untuk pengajuan permohonan dokumen pengurusan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza, mengatakan Aplikasi m-paspor, dibuat untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan pembuatan paspor bagi warga secara daring.

“Aplikasi m-paspor ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat,” kata M.MIrza saat melakukan sosialisasi aplikasi m-paspor bersama stakeholder dan masyarakat di Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).

Warga jelasnya, tinggal mengundu softwere aplikasinya di Plestor Hand Phond. Setelah terunggah, tinggal daftar saja dengan melengkapi persyaratannya.

“Jadi dari rumah juga bisa mengajukan, sehingga mempersingkat waktu hadir disini (Kantor Imigrasi)” kata Mirza.

Aplikasi m-pasport ini, lanjut MIrza, diharapakan menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor, sehingga tidak terjadi lagi percaloan antara pemohon ndan oknum petugas.

“Melalui aplikasi ini, jadwal dan waktu kedatangan pemohon ke Imigrasi biisa dipilih, sesuai dengan kuota jumlah anterian layanan yang tersedia melalui ponsel pribadi,” ujarnya.

Untuk biaya pengurusan berupa PNBP, juga dilakukan langsung oleh pemohon, melalui transfer ke rekening resmi Pendapatan negara.

“Cara ini, dilakukan untuk mencegah adanya praktik transaksi percaloan,” jelasnya.

M.MIrza mengulangi, aplikasi m-Parpor bisa diunduh lewat play store. Pemohon cukup melakukan registrasi sesuai dengan identitas dan mengunggah dokumen ke aplikasi tersebut.

Semenara dokumen yang harus disiapkan pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

“Saya harap melalui layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur