Curi Alat Fitnes, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi

Dua Pemuda Tanjungpinang inisial Rs dan Aw diringkus dan ditetapkan Polisi tersangka karena bobol Ruko dan curi alat Fitnes. (Foto:Roland)   
Dua Pemuda Tanjungpinang inisial Rs dan Aw diringkus dan ditetapkan Polisi tersangka karena bobol Ruko dan curi alat Fitnes. (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pemuda inisial Rs (23) dan Aw (21), diringkus polisi karena mencuri alat fitnes di Yayasan Pusat Al Quran jalan WR Supratman Km 12 Tanjungpinang.

Kedua pelaku Rs dan Aw ditangkap Polisi di Jalan Ganet Tanjungpinang, Senin(15/5/2023), dan jalan Sukaramai Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan penangkapan kedua pelaku, dilakukan atas laporan korban yang mengaku ruko tempat fitnes Yayasan Al Quran miliknya telah dibobol pelaku.

“Untuk pelaku Rs kami amankan di rumahnya Jalan Ganet pada Senin (15/5/2023) malam. pelaku Aw malam itu juga di rumahnya, jalan Sukaramai Tanjungpinang,” ujarnya.

Saat ditangkap lanjut Apriadi, pelaku Rs mengakui melakukan pencurian di ruko tempat Fitnes yayasan tersebut bersama dengan rekanya Aw, hingga Aw pun turut diamankan.

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat pelapor Ruly yang merupakan ketua Yayasan mengecek tempat fitnes  di Km 11 Tanjungpinang.

Namun ketika korban membuka  pintu ruko, didapati pintu ruko telah terbuka dan diganjal dari dalam sehingga korban memaksa untuk membukanya.

“Ketika pintu dibuka, pelapor melihat kondisi alat-alat fitnes sudah tinggal rangkanya saja dan besi pemberat serta barbel sudah hilang,” ujarnya.

Selain di lantai satu, sejumlah alat Fitnes seperti satu set barbel sebanyak 20 pieces dengan berat beragam, beban plat bulat sebanyak 30 plat bulat, beban plat kotak sebanyak 200 plat dari 10, stik fitnes sebanyak 5 pieces dan kabel instalasi listrik di 3 lantai ruko yang dibongkar juga hilang.

Atas kejadian itu, selanjutnya Ruly selaku pengurus Yayasan Al Quran melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjungpinang timur.

“Atas laporan korban itu, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Saat ini lanjut Apriandi, Rs dan Aw ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan nilai kerugian Rp 110 juta.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.

” Kedua pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :

 

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur