
PRESMEDIA.ID– Tersangka pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Navigasi berinisial, akhirnya ditahan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Rabu (4/11/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang disebut merupakan keponakan tersangka sendiri ini, sebelumnya menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tersangka sempat tidak menjalani penahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, melalui JPU Riris Monica Sari Simarmata, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka RK beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Jaksa Tahan Tersangka hingga 23 November 2026
Riris menjelaskan, berdasarkan administrasi perkara, tersangka sebelumnya menjalani penahanan oleh penyidik kepolisian sejak 14 Agustus hingga 11 November 2026.
Namun, penyidik kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka pada 17 Oktober 2026.
Setelah perkara memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kembali melakukan penahanan terhadap Rk.
“Saat ini tersangka sudah tahap II dan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dari 4 November sampai 23 November 2026,” jelas Riris.
Ia mengatakan, tersangka selanjutnya ditempatkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Jaksa juga segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar dapat disidangkan.
“Segera, Jaksa akan melimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Joshua Bakara, membenarkan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka RK beserta barang bukti kepada Kejari Tanjungpinang.
“Penyidik tadi jam 10 pagi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa,” ujarnya singkat.
Orang Tua Korban Sebut Dugaan Pencabulan Berlangsung Sejak Korban SD
Sementara itu, orang tua korban berinisial Ap mengungkapkan, dugaan pencabulan yang dialami anaknya disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD).
AP juga menyebut tersangka pernah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya pada Desember 2025, ketika korban masih berusia 5 tahun.
Setelah merasa curiga, AP kemudian menanyakan langsung kepada anaknya yang saat itu telah berusia 13 tahun.
Dari pengakuan anaknya, AP mengetahui dugaan perbuatan asusila tersebut telah terjadi sejak korban kelas I SD.
“Ternyata iya dicabuli tersangka dan anak saya menangis dan sudah dicabuli dari kelas 1 SD sampai umur 13 tahun,” ungkap AP.
AP mengatakan, pada Maret 2026, dirinya kembali melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Menurut AP, dugaan perbuatan tersangka dilakukan dengan cara memegang bagian intim korban.
“Sudah dilakukan visum dan diduga tersangka memegang kemaluan korban,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











