
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menurunkan (take down) 5,731 Konten Narasi dan Video mengandung paham radikalisme di ruang digital dalam sembilan bulan terakhir.
Menteri komunikasi dan informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, penurunan konten ekstrimisme, radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital itu, dilakukan atas laporan dan pengaduan masyarakat serta Patroli siber yang dilanjutkan dengan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan UU.
“Sepanjang 7 Juli 2023 sampai dengan 21 Maret 2024 (Delapan Bulan-red) Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme, radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Ari Setiadi mengatakan, Kementerian Komunikasi akan terus melakukan pemantauan dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di ruang digital tersebut.
Dari ribuan Konten ekstrimisme, radikalisme dan terorisme itu lanjutanya,
Platform Meta merupakan yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan paham-paham atau konten ekstrimisme, radikalisme dan terorisme ini.
“Penyebaran kontennya dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti melalui teks, foto, flyer, video, dan menargetkan kepada siapa saja masyarakat yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut,” tuturnya.
Menkominfo menilai konten radikalisme merupakan paham yang menginginkan perubahan ekstrem secara menyeluruh baik di bidang sosial maupun politik. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten radikalisme agar tidak menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa.
“Ini kalau tidak dikelola dengan hati-hati akan berpotensi menimbulkan ancaman yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.
Guna menekan penyebaran konten radikalisme di ruang digital, Menteri Budi Arie terus mengupayakan tindakan pencegahan melalui tiga langkah, yaitu peningkatan literasi digital, mendorong masyarakat melakukan cek fakta serta melaporkan konten yang merugikan melalui kanal aduankonten.id.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menindaklanjuti laporan dari kementerian dan lembaga termasuk Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI
“Jadi kita dapat laporan dari banyak pihak. Manakala ada konten yang mengandung paham terorisme, radikalisme dan ekstrimisme, langsung kita takedown dari ruang digital,” tuturnya.
Menkominfo menilai kondisi penyebaran konten radikalisme saat ini jauh lebih menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Sekarang kondisinya lebih sejuk. Dan masyarakat terutama yang mengisi ruang digital sudah tidak bisa lagi mentoleransi konten radikalisme yang memecah belah bangsa,” tandasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












