Pemerintah Indonesia Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan Pers usai mengikuti Rapat dengan Presiden tentang pembentukan Judi Online di Indonesia. (Foto: Menkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan Pers usai mengikuti Rapat dengan Presiden tentang pembentukan Judi Online di Indonesia. (Foto: Menkominfo)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Pembentukanya dalam minggu ini akan dilakukan Menteri komunikasi dan Informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja.

“Minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” jelasnya usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Pembentukan gugus tugas Pemberantasan Judi Online ini jelas Menteri Budi Arie, untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara menyeluruh di Indonesia.

Melalui Satuan gugus tugas yang dibentuk, Budi Arie menyebut, pemberantasan judi online yang saat ini sangat darurat di Indonesia akan dapat dipertajam melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.

Pada rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, juga hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

“Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (takedown) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi