
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan negeri Tanjungpinang mengatakan, Kepemilikan dana desposito Rp4 miliar Hakim PN Tanjungpinang di PD.BPR Bestari sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) Hakim bersangkutan.
Humas PN Tanjungpiang Boy Syalendra mengatakan, berdasarkan Laporan LHKPN, hakim PN atas nama inisial Sh, telah melaporkan kepemilikan dana tersebut sebagai harta yang diperoleh sendiri.
Boy juga menyebut, jika hakim bersangkutan juga telah memberitahu duduk perkara dan kronologis serta asal usul dana devositonya di PD.BPR.Bestari itu ketua PN Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan (Hakim-red) juga sudah memberitahu duduk perkara dan laporan LHKPN-nya ke Ketua dan tidak ada masalah,” sebutnya di Tanjungpinang Rabu (12/6/2024).
Di data LHKPN lanjut Boy, Kepemilikan dana deposito Rp4 miliar di PD.BPR Bestari itu juga dilaporkan yang bersangkutan setiap tahun dan secara terus menerus.
“Uang Rp4 miliar itu ada di laporan (LHKPN) Hakim bersangkutan dengan keterangan sub judul kas dan setara kas berupa dana Rp4 miliar,” sebutnya.
Bantah Dana Deposito Hakim Rp4 M Disita Jaksa
Selain itu, Hakim PN Tanjungpinang inisial Sh melalui Humas PN Boy Syailendra, juga membantah dana deposito yang sebelumnya ditaruh di PD.BPR Bestari Tanjungpinang disita Jaksa sebagai barang bukti dugaan korupsi di PD.BPR Bestari Tanjungpinang dengan tersangka Arif Firmansyah.
“Terkait dengan pemberitaan yang beredar itu tidak benar dananya disita. Tetapi yang disita Jaksa dalam kasus korupsi di PD.BPR Bestari ini adalah dokumen deposito bilyet nasabah PD.BPR Bestari Tanjungpinang,” ujarnya.
Saat itu katanya, uang didepositokan itu juga telah ditarik dan dipindahkan hakim yang bersangkutan dari PD.BPR Bestari.
“Dana depositonya juga utuh dan tidak ada pengurangan apapun dan sudah ditaruh di tempat (bank) lain,” jelasnya.
Boy juga menyebut, alasan Hakim PN Tanjungpinang itu mendepositokan dananya di BPR karena ditawari dengan bunga lebih tinggi dibandingkan ke bank lainnya.
“Makanya beliu (Hakim-red) memilih menaruh uangnya di sana (BPR), karena itu tadi bunga lebih tinggi,” tambahnya.
Asal Usul Dana Hakim PN Rp4 M Dari Warisan dan Harta Sendiri
Disinggung mengenai asal usul dana Rp4 miliar milik hakim Sh, Boy mengatakan, berdasarkan keterangan hakim bersangkutan uangnya diperoleh dari warisan dan usaha sendiri.
“Asal usul dana ini, juga dijelaskan hakim bersangkutan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan telah tercatat sebagai harta kekayaan sejak dia bertugas di PN Pangkalpinang, Bangka Belitung tahun 2020 sampai bertugas di PN Tanjungpinang,” sebut Boy.
“LHKPN yang bersangkutan ini juga tiap tahun dilaporkan. Tidak ada aset lain, rumah tidak ada karena ada rumah warisan, asetnya cuma mobil dan uang itu. Suaminya hakim juga,” sebutnya lagi.
Atas pemberitaan yang beredar, Boy mengatakan, Hakim Sh mengaku sangat merasa dirugikan. Karena, selain menjadi korban nasabah di PD.BPR Bestari Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat (manajemen) bank itu. Ia malah menjadi korban pemberitaan itu.
“Hakim ini tidak mengetahui dana yang di devositokannya di Bank BPR.Bestari itu digerogoti Staf PE Bank tersebut. Dan satu lagi, atas kasus Korupsi di PD.Bestari ini, dia (Hakim-red) juga siap bersaksi sebagai korban di persidangan nanti,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













