Praperadilan Ditolak, Hakim PN Tanjungpinang Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan Oknum TNI Sah

Sidang Putusan praperadilan di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)
Sidang Putusan praperadilan di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tanjungpinang) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syari Widya Ika Ningsih, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus video porno.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik kepolisian.

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sayed Fauzan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Jumat (27/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, tindakan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Penyidik dari Tersangka, juga dinilai sah dan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam persidangan.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka, Cholderia Sitinjak, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia berpendapat bahwa penyidik diduga melanggar ketentuan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan konten pornografi secara eksplisit.

Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lengkap. Selain itu, administrasi penyidikan juga dinilai tidak tertib sehingga menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap Syari Widya Ika Ningsih tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh Polresta Tanjungpinang dapat terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menegaskan langkah penyidik dalam perkara dugaan pemerasan tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur